DINAMIKA MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v6i2.63Keywords:
Masyarakat Hukum Adat, Perundang-undangan, Politik LegislasiAbstract
Masyarakat adat merupakan dasar bagi pembicaraan hak masyarakat adat sebagai hak yang asasi. Banyak peraturan perundang-undangan nasional di masa ini telah memuat pengaturan tentang masyarakat adat sebagai bagian dari substansinya. Banyak pula inisiatif pembentukan hukum baru yang mencoba mengatur tentang masyarakat adat dan hak-haknya. Demikian pula pada level lokal, kita menemukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menata ulang hubungan masyarakat adat dengan negara. Ini menandakan sebuah perkembangan yang membaik. Namun, kami tetap merasa penting untuk mempertanyakan: Bagaimanakah seluruh produk legislasi dan masyarakat adat menuntut pengakuan negara atas keberadaan mereka serta hak-hak mereka. Inilah yang kemudian melahirkan bagaimana dinamika masyarakat hukum adat berkaitan dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia saat ini? Sehingga dari permasalan tersebut akan mengupas tentang perkembangan mayarakat adat dan pemberlakuan hukum adat sebagai hukum positif di Indonesia. Pada penelitian hukum ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridif normatif. Penelitian ini mencari premis-premis atau kategori-kategori dalam hal ini tentang konsep-konsep hukum yang ada dalam peraturan dan dianalisis berdasarkan teori tentang legal policy (kebijakan) yang digunakan, kemudian dengan menggunakan kajian literatur yang bersifat analisis deskripsi melalui berbagai kajian kepustakaan maka akan memperkuat analisis yang didukung dari berbagai sumber yang memiliki kedalaman teori dari para ahli tentang hukum adat dengan menggunakan 2 (dua) konsep pemikiran tentang hukum yang sangat tajam mempertentangkan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum yaitu konsep pemikiran legisme (termasuk aliran positivisme) dan aliran mazhab sejarah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.