KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Authors

  • Riska Arianti STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v6i2.67

Keywords:

Kedudukan, Kementerian Negara, Susunan Organisasi, Undang-Undang Kementerian, Wakil Menteri

Abstract

Struktur organisasi kementerian Negara terdapat Jabatan Wakil Menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua rumusan masalah yang menjadi perhatian dalam jurnal ini, sebagai berikut: bagaimana kedudukan Wakil Menteri dalam Susunan Organisasi Kementerian Negara menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008, serta bagaimana akibat hukum hubungan Wakil Menteri dan Menteri dalam Pelaksanaan Tugas Kementerian. Dari hasil analisa diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1) Kedudukan Wakil Menteri dalam Susunan Organisasi Kementerian menurut ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara mengenai jabatan Wakil Menteri bahwa Wakil Menteri bertugas untuk membantu Menteri dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari dalam hal ada beban kerja kementerian yang membutuhkan penanganan secara khusus dan bertanggung jawab kepada Menteri; 2) Akibat hukum dari hubungan Menteri dan Wakil Menteri dalam Struktur Organisasi Kementerian Negara seperti yang ditegaskan dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, menyatakan bahwa Wakil Menteri wajib berkoordinasi dengan Menteri, yaitu membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri, mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri dan menyampaikan Laporan Hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.

Downloads

Published

2019-09-02

How to Cite

Riska Arianti. (2019). KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 6(2), 124-138. https://doi.org/10.59635/jihk.v6i2.67