TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PASAL 54 DAN PASAL 103 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v6i2.70Keywords:
Pelaksanaan Pasal 54, Pasal 103, Undang-Undang NarkotikaAbstract
Pravalensi penyalahguna narkoba sudah mencapai 2,2 % atau sekitar 4,2 juta orang yang mengakibatkan kebutuhan narkoba sangat tinggi, 30-40 orang meninggal setiap hari akibat dampak penyalahgunaan narkotika. Penegak hokum lebih suka memenjarakan pengguna narkoba, akses rehabilitasi tidak berjalan maksimal ditambah dengan pengangguran baru sehingga pravalensi meningkat dan tidak ada wilayah Indonesia yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan sasaran sampai keanak-anak. Adapun penjelasan terkait tesis ini: (1) Penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan korban Penyalahguna Narkotika dari sisi peraturan dan hukum telah ada namun dalam tataran implementasi aparat hukum masih muti tafsir khususnya dipasal 54 dan Pasal 103 UU No.39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rehabilitasi belum berjalan sesuai harapan, adapun sanksi pidana dan sanksi tindakan merupakan hakekat asasi (duble track system) namun penerapannya belum sesuai; (2) Peran dan fungsi Lembaga penegak hukum terkait rehabilitasi telah diatur dalam Undang-Undang ataupun peraturan bersama yang telah disepakati dalam rangka program rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, namun aparat hukum lebih suka memenjarakan sehingga penjara penuh dan tujuan rehabilitasi belum tercapai serta penyalahguna ataupun korban penyalahguna narkotika takut untuk melaporkan diri ke IPWL (Institusi Penerima Wajib lapor). Metode yang digunakan pada jurnal ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yang dilakukan memakai pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji kaidah-kaidah dan norma hukum positif dengan menggunakan teori Dahlan Thaib yakni pelaksanaan hukum dapat dipaksakan daya berlakunya oleh aparatur Negara untuk menciptakan masyarakat yang damai, tertib, dan adil.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.