PEMBUNUHAN BERENCANA

Authors

  • Fuad Brylian Yanri STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.74

Keywords:

Pembunuhan, Berencana.

Abstract

Pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang menyatakan: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pembunuhan berencana dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, yang rumusannya dapat berupa “pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana”. Berdasarkan uraian tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pembunuhan berencana, serta bagaimana contoh kasus pembunuhan berencana. Hasil analisa menunjukan bahwa pembunuhan   berencana  merupakan  salah   satu   perbuatan   yang diancam   dengan   pidana  mati,  selain   itu   juga  ancaman   hukumannya adalah   pidana  penjara  seumur  hidup  atau   selama  waktu  tertentu, paling   lama  dua  puluh   tahun. Kemudian, ancaman  pidana  bagi   pelaku   pembunuhan berencana yaitu  hukuman  mati  atau  penjara  seumur  hidup  atau  penjara sementara  selama- lamanya  dua puluh  tahun.

Downloads

Published

2017-03-03

How to Cite

Fuad Brylian Yanri. (2017). PEMBUNUHAN BERENCANA. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 4(1), 36-48. https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.74