PEMBUNUHAN BERENCANA
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.74Keywords:
Pembunuhan, Berencana.Abstract
Pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang menyatakan: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pembunuhan berencana dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, yang rumusannya dapat berupa “pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana”. Berdasarkan uraian tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pembunuhan berencana, serta bagaimana contoh kasus pembunuhan berencana. Hasil analisa menunjukan bahwa pembunuhan berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Kemudian, ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama- lamanya dua puluh tahun.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.