AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM UTAMA
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.76Keywords:
Al-Qur’an, Sumber Hukum.Abstract
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman dan Islam kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul dalam pertemuan yang Insya Allah dimuliakan oleh-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpah curah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW., kepada para sahabatnya, para Tabi’it Tabi’innya, dan semoga kepada kita selaku umatnya mendapatkan Syafa’atul udzma di Yaumil Jaza, amin. Sebelumnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan dosen yang telah memberikan kami kesempatan menjelaskan Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang pertama. Suatu kebanggaan bagi kami yang telah diberi kepercayaan oleh bapak pengampu untuk menjelaskan hal tersebut. Dalam penelitian ini terdapat beberapa pelajaran penting yang wajib diketahui oleh kami khususnya dan mahasiswa umumnya. Di antara materi yang akan dibahas diantaranya: Pengertian al-Qur’an. Kehujjahan al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang utama, penjelasan al-Qur’an terhadap hukum dan al-Qur’an sebagai sumber hukum, sistematika hukum dalam al-Qur’an.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.