PENGADAAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN OLEH BADAN HUKUM SWASTA DI KOTA DEPOK
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.79Keywords:
Pengadaan TanahAbstract
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut. Prosedur yang harus ditempuh dalam pengadaan tanah adalah dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Pengadaan tanah diperuntukan bagi proyek pembangunan untuk kepentingan umum dan swasta, untuk proyek fasilitas umum seperti kantor pemerintah, jalan raya, pelabuhan laut/udara dan sebagainya. Sedangkan tujuan pembebasan dilakukan oleh pihak swasta dipergunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas umum yang bersifat komersil misalnya, pembangunan perumahan/real estate, pusat-pusat perbelanjaan/shoping center, pembangunan jalan bebas hambatan dan lain-lain
Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran tentang pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan yang dilakukan oleh Badan Hukum swasta di Kota Depok.
Metodologi penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yuridis mengingat permasalahan yang diteliti berhubungan dengan praktek pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan pemukiman baru. Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis dimana penelitian ini sifat dan tujuannya adalah memberikan deskripsi tentang pengadaan tanah dengan cara pelepasan hak atas tanah untuk proyek pembangunan Perumahan.
Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan yang dilakukan oleh Badan hukum swasta di Depok telah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.