POLITIK HUKUM DALAM PENERAPAN SEMANGAT ASAS RECHTERLIJKE PARDON DAN PENYELESAIAN PERKARA NON-PENAL

Authors

  • Ulfa Annisa STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.80

Keywords:

Politik Hukum, Asas Rechterlijke Pardon, Non Penal

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memuat klausula yang mendorong anak-anak tidak perlu menjalani proses pidana, menganut paradigma restorative justice. Diversi menghindarkan anak dari proses formal peradilan pidana. Melalui model diversi ini, aparat penegak hukum untuk semua tingkatan proses wajib mengedepankan penyelesaian di luar peradilan pidana. Tetapi, diversi juga dapat dilakukan oleh masyarakat dengan cara mendamaikan kedua belah pihak: korban dan pelaku, maka dalam hal ini diperlukanlah asas Rechterlijke pardon, di mana asas ini diberikan kepada hakim untuk memaafkan terdakwa sekalipun terbukti bersalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran politik hukum dalam penerapan semangat asas Rechterlijke pardon dan penyelesaian perkara non penal dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative, dengan sumber data yang diperoleh dari data sekunder, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Politik hukum memiliki peran utama dalam setiap pembuatan peraturan, karena dengan politik hukum maka akan terwujudlah cita-cita harapan masyarakat. Khusunya dalam undang-undang sistem peradilan anak ini, sangat dibutuhkan pembaharu, penyesuaian aturan dengan berkembangnya zaman. Rechterlijke pardon dan penyelesaian perkara non penal, sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi terpuruknya penerus bangsa. Walaupun memang masih banyak kekurangan dalam aturan tersebut, maka perlu dikaji terus menerus aagar menghasilkan aturan yang lebih memanusiakan manusia, benar-benar memberi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Tidak dapat terus-menurus berpatok kepada aturan yang telah lama. Dan dalam proses pembentukannya itu disebut politik hukum, hukum yang akan dibuat oleh negara untuk mencapai tujuan negara. Serta dalam indikator sistem politik diharapkan menggunakan konfigurasi politik yang akan menghasilkan karakter produk hukum responsif.

Downloads

Published

2017-03-03

How to Cite

Ulfa Annisa. (2017). POLITIK HUKUM DALAM PENERAPAN SEMANGAT ASAS RECHTERLIJKE PARDON DAN PENYELESAIAN PERKARA NON-PENAL. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 4(1), 124-137. https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.80