KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA MALAPRAKTIK KEDOKTERAN

Authors

  • Markuat dan Suandi STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.81

Keywords:

Malapraktik, Kebijakan, Dokter

Abstract

Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanganan Tindak Pidana Malapraktik Kedokteran Adalah masalah yang sering terjadi saat ini, untuk itu Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini dalam menangani tindakan malapraktik kedokteran, (2)kebijakan hukum pidana yang akan datang dalam menangani tindak pidana malapraktik kedokteran,(3)mekanisme penyelesaian kasus malapraktik kedokteran. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penulis meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang lebih dikenal dengan istilah penelitian hukum kepustakaan, Dengan penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa : a)  Pengaturan di dalam hukum positif saat ini dalam menangani tindakan malapraktik kedokteran adalah Pasal 267, Pasal 322, Pasal 344,Pasal 345, Pasal 349, Pasal 359, Pasal 360, Pasal 386, Pasal 531 KUHP, Pasal 190,Pasal 192,Pasal 193,Pasal 194,Pasal 195,Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009,Pasal 75,Pasal 76,Pasal 77,Pasal 78,Pasal 79,Pasal 80 Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004;hukum positif Indonesia baik KUHP, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasca putusan Mahkamah Konstitusi belum mengatur secara khusus tentang malapraktik. b) Kebijakan  hukum pidana yang akan datang dalam penanganan tindak pidana malapraktik kedokteran adalah yang bersumber dari hukum positif, dalam hal ini Pasal 575,Pasal 576,Pasal 578,Pasal 589,Pasal 592,dan Pasal 593 Konsep KUHP 2008. c) Mekanisme penyelesaian kasus  malapraktik kedokteran  Suatu tuntutan hukum perdata maupun pidana, dalam hal ini sengketa antara pihak dokter dan rumah sakit berhadapan dengan pasien dan keluarga atau kuasanya, dapat diselesaikan melalui dua cara, yaitu cara litigasi (melalui proses peradilan) dan cara non litigasi (di luar proses peradilan).

Downloads

Published

2017-03-03

How to Cite

Markuat dan Suandi. (2017). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA MALAPRAKTIK KEDOKTERAN. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 4(1), 138-157. https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.81