AKIBAT HUKUM TERHADAP PRODUK KOSMETIK KECANTIKAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN MENURUT KETENTUAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM)

Authors

  • Ilyas Indra LPPM STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v3i1.92

Abstract

Produk kosmetik saat ini telah menjadi kebutuhan manusia baik pria maupun wanita, Glanz adalah salah satu produk kosmetik yang beredar di Indonesia, namun peredaran produk tersebut belum terdaftar di BPOM sehingga produk tersebut dikatakan sebagai produk illegal. Timbul permasalahan bagaimanakah akibat hukum terhadap produk kecantikan Glanz yang tidak didaftarkan di BPOM? Metode penelitian dalam penulisan yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian diperoleh bahwa Produk kecantikan Glanz yang dijual di masyarakat tetapi tidak memiliki izin edar dari BPOM dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Produsen kecantikan Glanz telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c, Pasal 7 huruf a, Pasal 7 huruf d, dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, Keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik. Pasal 2 huruf c dan Pasal 10 ayat (1), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 jo Pasal 197.

Produsen juga dapat dituntut secara perdata dengan ganti rugi dengan mengacu pada Pasal 1365 KUHPer yang menegaskan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu menggantikan kerugian tersebut. Ketentuan ini untuk memberikan kepastian adanya tanggung jawab pelaku usaha apabila menyebabkan kerugian pada konsumen. Masyarakat harus cepat tanggap bila menemukan obat dan kosmetik palsu untuk segera melaporkan ke pihak BPOM secepat mungkin agar masalah ini bisa cepat diselesaikan

Downloads

Published

2016-03-02

How to Cite

Ilyas Indra. (2016). AKIBAT HUKUM TERHADAP PRODUK KOSMETIK KECANTIKAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN MENURUT KETENTUAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM). Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 3(1), 17-38. https://doi.org/10.59635/jihk.v3i1.92