PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKAWINAN POLIGAMI

Authors

  • Aichwan Kurnia LPPM STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v3i1.95

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur
seorang suami boleh beristri lebih. Pada perkara 832/Pid. B/201 1/Pn.Jkt.Sel
telah terjadi perkawinan poligami antara Nurdedi Santoso dengan Maryanah
Nuredi Santoso masih berstatus suami d Widiastuti. Meskipun tidak ada izin dari
istri pertama, Nurdedi Santoso dan Maryanah dapat menikah dengan cara
memalsukan identitas yang diketahu oleh Maryanah, sehingga perbuatan
Maryanah diancam dengan Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP. Permasalahan
bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perkawinan
poligami pada kasus putusan Nomor 832/Pid B/2011/PN.Jkt Sel dan
bagaimanakah status perkawinan Nurdedi Santoso dan Maryamah setelah
adanya putusan hakim pidana pada kasus putusan Nomor 832/Pid/B/2011/ PN
Jkt.Sel.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian menunjukkan
bahwa pada kasus ini terdakwa dijatuhi hukuman 6 (enam) bulan penjara.
Sebenarnya Pasal 279 KUHP tidak tepat diterapkan pada kasus ini karena pasal
ini hanya berlaku bagi orang Indonesia yang tunduk kepada hukum Perdata
Barat (BW). Melihat fakta tersebut, Putusan Nomor 832/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel
dapat dikatakan sebagai putusan pengadilan yang aneh dan menyesatkan, karena
penegak hukum dalam hal ini peradilan telah gagal memproses para pelaku
pelanggar hukum secara tepat dan benar.
Adapun status pernikahan antara Nurdedi Santoso dan Maryamah,
menurut agama Islam perkawinannya adalah sah memenuhi rukun dan syarat
perkawinan, namun menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan tersebut
tidak sah karena tidak mendapatkan izin dari istri pertama. Hendaknya istri
pertama melakukan upaya pembatalan perkawinan daripada mempidanakan
terdakwa

Downloads

Published

2016-03-02

How to Cite

Aichwan Kurnia. (2016). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKAWINAN POLIGAMI. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 3(1), 60-82. https://doi.org/10.59635/jihk.v3i1.95