TINJAUAN YURIDIS IMPUNITAS SEORANG PRESIDEN DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961

Authors

  • Syafrudin A Datu LPPM STIH PAINAN

Abstract

Dilatarbelakangi pembatalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) akan berada di Belanda pada 6-9 Oktober 2010 untuk melakukan
kunjungan kenegaraan atas undangan Ratu Belanda, Beatrix, Kunjungan SBY
ke negeri kincir angin itu telah tertunda empat tahun dan akan menjadi yang
pertama kali sejak memerintah pada 2004. Ratu Beatrix sebenarnva telah
melayangkan undangan sejak 2006. Setelah itu Kedutaan Besar Republik
Indonesia untuk Belanda pada 7 Oktober mempublikasikan putusan pengadilan
Den Haag yang berkaitan dengan Kort Geding oleh RMS versi terjemahan
dalam situsnya. Tapi dari isi putusan pengadilan Den Haag ternyata proses
hukum yang dilancarkan oleh RMS tidak luar biasa yang disampaikan para
pejabat Indonesia yang berakibat pada penundaan kunjungan Presiden ke negeri
Belanda. Keberadaan pengadilan Den Haag dalam sistem hukum Belanda
adalah pengadilan rendah yang berjumlah 19. Pengadilan terbagi dalam
beberapa sektor, di antaranya subdistrict. criminal law sector, civil / family
sector. Dan RMS mengajukan upaya hukum berupa gugatan yang
dikategorikan dalam ranah hukum perdata. Hal ini dapat terlihat pada sektor
pengadilan Den Haag, yaitu sektor perdata. Karena ini merupakan gugatan
perdata, sebenarnya tidak ada proses penangkapan atau penahanan. Hukum
perdata tidak mengenal penangkapan atau penahanan. Karena itu sulit
memahami keterangan dari para pejabat di Indonesia, yang mengungkap bahwa
pengadilan diminta melakukan penangkapan atau penahanan atas Presiden RI.
Penangkapan ataupun penahanan hanya dapat dilakukan dalam ranah hukum
pidana. Inisiatif dimulainya proses pidana harus melalui institusi negara, seperti
kejaksaan atau kepolisian. Tidak mungkin perkara pidana dilakukan oleh
Individu yang tidak memegang jabatan dalam institusi negara. Kekhawatiran
Presiden sebenarnya tidak perlu berlebihan, mengingat yang menjadi tergugat
dalam gugatannya bukan Pemerintah Presiden ataupun Negara Republik
Indonesia. Pihak tergugat adalah Negara Belanda, yang dalam hal ini ditujukan
kepada Kementerian Urusan Umum dan Kementerian Luar Negeri Belanda.
Untuk diketahui pihak penggugat antara lain adalah pemerintah pengasingan
Republik Maluku Selatan, Johannes Gerardus Wattilete dan Johnson Panjaitan.
Bila para pembantu Presiden cermat, yang dimintakan oleh para penggugat
bukan hal yang menakutkan. Para penggugat meminta kepada pengadilan agar
memerintahkan Kementerian Luar Negeri Belanda untuk mencabut imunitas
yang ada pada SBY sebagai kepala negara ketika beliau berkunjung ke Belanda
Kalaupun pengadilan Den Haag mengabulkan tuntutan agar imunitas Presiden
Yudhoyono selama di Belanda dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Belanda
, ini tidak akan dilakukan

Downloads

Published

2016-03-02

How to Cite

Syafrudin A Datu. (2016). TINJAUAN YURIDIS IMPUNITAS SEORANG PRESIDEN DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 3(1), 83-119. Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/96