KEBEBASAN DALAM MENGELUARKAN PENDAPAT SERTA KEBEBASAN MENYALURKAN ASPIRASI DALAM TINJAUAN HUKUM

Authors

  • Evi Elvia Abdullah LPPM STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v3i2.98

Abstract

Pemerintah saat ini pun tidak dapat menuntaskan penyelesaian
permasalahan-permasalahan yang terjadi, dan bahkan belum dapat mengatasi
krisis ekonomi, krisis politik, krisis hukum dan krisis-krisis lainnya. Keadaan
ini mendorong mahasiswa dan rakyat melalui berbagai organisasi massa, terus
merakukan aksi-aksi unjuk rasa dan bahkan kerusuhan massa sebagai ungkapan
rasa ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja pemerintah.
Metode penelitian merupakan ilmu mengenai jenjang yang harus dilalui
dalam suatu proses penelitian atau ilmu yang membahas metode ilmiah dalam
mencari, mengembangkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan
Penelitian ilmiah yang dibahas ini bukan hanya meliputi kegiatan
mengumpulkan dan mencari buktilinformasi/data dan berfikir saja, tetapi juga
kegiatan menulis.
Bentrokan massa terjadi hampir disetiap daerah dan terkesan adanya
anggapan dari kelompok massa bahwa dengan cara unjuk rasa serta aksi -aksi
brutal, adalah cara terbaik untuk menyalurkan aspirasi dan jalan pintas
mencapai kehendak. Karena mereka menilai bahwa ternyata hukum tidak
diterapkan secara tegas, benar, konsisten dan konsekuen dalam menyelesaikan
permasalahan yang terjadi, melalui cara-cara yang melibatkan massa tersebut
tidak dapat dihindari terjadinya benturan -benturan yang menimbulkan kerugian
harta benda maupun korban jiwa manusia dari berbagai pihak hubungan
keterkaitan antara penegakan supremasi hukum dengan penanganan kasus unjuk
rasa dan kerusuhan massa, sangat erat satu sama lainnya. Karena penanganan
kasus unjuk rasa dan kerusuhan massa secara benar, tepat, konsisten, dan
konsekuen melalui penegakan hukum yang efektif, akan mewujudkan tegaknya
supremasi hukum

Downloads

Published

2016-09-01

How to Cite

Evi Elvia Abdullah. (2016). KEBEBASAN DALAM MENGELUARKAN PENDAPAT SERTA KEBEBASAN MENYALURKAN ASPIRASI DALAM TINJAUAN HUKUM. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 3(2), 15-26. https://doi.org/10.59635/jihk.v3i2.98