TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • M Nasir Agustiawan LPPM STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v3i2.99

Abstract

Kesejahteraan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut jelas masih
terlalu luas maknanya. Walaupun dalam pasal tersebut disebutkan bentuk bentuk kesejahteraan, yaitu kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani,
maupun sosial, namun tetap saja pasal ini tidak dapat digunakan untuk menjerat
orang tua pelaku tindak kekerasan terhadap anaknya. Hal ini kemudian
diantisipasi oleh pemerintah dengan mengelurkan UUPA yang lebih luas
cakupannya daripada UU no. 4 tahun 1979 guna untuk melindungi anak-anak
dari tindak kekerasan yang bisa terjadi dimana saja, termasuk dalam keluarga.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif, metode penelitian kualitatif dan kuantitatif serta perbandingan hukum.
Pendekatan yuridis normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis data
dengan mengacu kepada norma-norma hukum terdapat dalam Peraturan dan
Undang-Undang tentang kejahatan dalam rumah tangga, yang berlaku di
Indonesia, dokumen lainnya seperti buku, majalah, jurnal dan hasil penelitian
lain dengan membaca dan mengkaji literatur yang relevan dengan materi
penelitian.
Bentuk tanggung jawab pidana orang tua yang melakukan kekerasan
pada anak ialah bahwa orang tua dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 44 sampai pasal 53 UU-PKDRT Karena anak tennasuk
dalam lingkup keluarga, maka pasal-pasal tersebut dapat digunakan untuk
menjerat orang tua yang melaukan kekerasan terhadap anaknya. Kekerasan
yang biasanya dialami oleh anak adalah kekerasan fisik. Dalam pasal 44 ayat
(1), (2), (3) UU-PKDRT diatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik
terhadap anak

Downloads

Published

2016-09-01

How to Cite

M Nasir Agustiawan. (2016). TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 3(2), 27-49. https://doi.org/10.59635/jihk.v3i2.99