TY - JOUR AU - Markuat, Markuat PY - 2022/09/30 Y2 - 2024/03/28 TI - TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM SURAT KETERANGAN SWAB PCR JF - Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan JA - JIHK VL - 9 IS - 2 SE - DO - 10.59635/jihk.v9i2.248 UR - https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/248 SP - 59-70 AB - <p>Penelitian&nbsp; ini&nbsp; bertujuan untuk&nbsp; mengetahui&nbsp; penegakan hukum di masa pandemi Covid 19 &nbsp;dan untuk&nbsp; mengetahui&nbsp; tinjauan hukum tindak pidana informasi &nbsp;dan&nbsp; transaksi elektronik dalam surat keterangan Swab PCR. Metode&nbsp; yang&nbsp; digunakan&nbsp; dalam&nbsp; penelitian&nbsp; ini&nbsp; adalah&nbsp; metode&nbsp; kualitatif, dengan&nbsp; pendekatan&nbsp; yuridis&nbsp; normatif&nbsp; sebagai&nbsp; pendekatan&nbsp; utama&nbsp; dan&nbsp; yuridis&nbsp; empiris&nbsp; sebagai&nbsp; pendekatan&nbsp; pendukung. Sumber&nbsp; data&nbsp; dalam&nbsp; penelitian&nbsp; ini&nbsp; diperoleh&nbsp; dari&nbsp; data&nbsp; sekunder&nbsp; sebagai&nbsp; data&nbsp; utama&nbsp; dan&nbsp; primer&nbsp; sebagai&nbsp; data&nbsp; pendukung. Selanjutnya,&nbsp; data-data&nbsp; tersebut&nbsp; kemudian&nbsp; diolah&nbsp; dengan&nbsp; cara&nbsp; metode&nbsp; kualitatif. Hasil&nbsp; dari&nbsp; penelitian ini&nbsp; bahwa dalam masa pandemi Covid 19 aparat penegak hukum khususnya Polisi&nbsp; karena Polisi merupakan aparat penegak hukum yang sering berhadapan&nbsp; langsung dengan masyarakat dalam kaitannya dengan penegakan&nbsp; hukum Polisilah yang melaksanakan tugas dalam mengambil&nbsp; keputusan-keputusan hukum secara nyata dilapangan dan diharapkan&nbsp; dapat melakukan penegakan terhadap hukum dengan baik karena&nbsp; berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan masih banyak tindak pidana&nbsp; yang terjadi khususnya tindak pidana jual beli surat keterangan&nbsp; kesehatan yang belum diperhatikan secara tegas dan &nbsp;Tinjauan hukum tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dalam&nbsp; Surat Keterangan Swab PCR dalam Perkara Nomor : 430 / Pid.Sus / 2021 / PN. Jkt.Sel., menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana&nbsp; secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum melakukan&nbsp; manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan&nbsp; informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dengan tujuan agar&nbsp; informasi elekttronik dan / atau dokumen elektronik tersebut dianggap&nbsp; seolah-olah data yang otentik. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa&nbsp; oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6&nbsp; (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta&nbsp; rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar&nbsp; oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)&nbsp; bulan.</p> ER -