[1]
Sefa Martinesya 2017. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN DASAR ANAK TERLANTAR. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan. 4, 1 (Mar. 2017), 1-17. DOI:https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.71.