https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/issue/feed Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan 2024-11-08T06:10:28+00:00 LP3M STIH PAINAN lp3mpainan22@gmail.com Open Journal Systems <div style="border: 3px #C5000B Dashed; padding: 10px; background-color: #ebebeb; text-align: left;"> <ol> <li>Journal Title: Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan</li> <li>Frequency: March and September</li> <li>Print ISSN: 2407-1250</li> <li>Online ISSN: 2747-0628</li> <li>Editor in Chief: Dr. Andhyka Muchtar, S.H.,M.Kn.</li> <li>DOI: 10.59635/jihk</li> <li>Publisher: STIH Painan</li> </ol> </div> <p style="text-align: left;"><span style="font-family: Cambria, Georgia, serif;"><img style="margin-left: 8px; margin-right: 15px; box-shadow: 5px 5px 5px gray; float: left;" src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/journals/1/journalThumbnail_en_US.png" alt="" width="50" height="71" /></span></p> <p align="justify">Hukum dan Keadilan (Jurnal Ilmu Hukum) merupakan Jurnal Ilmiah yang menerbitkan artikel berupa gagasan konseptual dan laporan penelitian di bidang Ilmu Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, diterbitkan secara berkala pada bulan Maret dan September dan telah disetujui dan siap dipublikasikan baik cetak maupun elektronik yang akan diedarkan setiap periode.</p> <p><strong>Indexed by:</strong></p> <p> </p> <p><strong><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&amp;user=7f9nol4AAAAJ&amp;view_op=list_works&amp;authuser=7&amp;sortby=pubdate" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-gs.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://search.crossref.org/?q=2964-0962&amp;from_ui=yes" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-crossref.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/28635" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-garuda.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://app.dimensions.ai/discover/publication?and_facet_source_title=jour.1447884&amp;search_mode=content&amp;search_text=10.55681&amp;search_type=kws&amp;search_field=full_search&amp;viz-st:aggr=mean" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-dimensions.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.worldcat.org/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-worldcat.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.base-search.net/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-base.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://onesearch.id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-ios.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://journals.indexcopernicus.com/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-ici.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://moraref.kemenag.go.id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-moraref.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="http://olddrji.lbp.world/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-drji.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20221115161782504" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-lipi.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="http://www.openaire.eu/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-openaire.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.scilit.net/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-scilit.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.neliti.com/id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-neliti.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2964-0962" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-road.png" alt="" width="158" height="76" /></a></strong></p> <p><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&amp;user=7f9nol4AAAAJ&amp;view_op=list_works&amp;authuser=7&amp;sortby=pubdate" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://i.ibb.co/HF7ZRFg/GS.png" alt="" width="150" /></a> </p> <p><a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/29608"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/120586/garuda.png" alt="" width="241" height="63" /> </a><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/download.png" alt="" width="228" height="95" /></a> <a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/crossref.jpg" alt="" width="255" height="67" /></a></sub><a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/29608"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/garuda.png" alt="" width="241" height="63" /></a></p> <p><a href="https://www.neliti.com"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/neliti-blue.png" alt="" width="320" height="105" /></a></p> <p> </p> https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/384 KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF NEGARA HUKUM 2024-10-28T09:21:37+00:00 Sri Kurniati Handayani Pane nuningpane123@gmail.com <p>Kekayaan Intelektual&nbsp; adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, yang pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas Intelektual Tentunya kreativitas Intelektual, dan&nbsp; kemampuan Intelektual&nbsp; manusia ini&nbsp; mempunyai hubungan&nbsp; dengan seseorang secara pribadi&nbsp; yaitu Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlik Tuhan Yang Maha Esa dan&nbsp; merupakan Anugerah-Nya&nbsp; yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan&nbsp; harkat dan martabat manusia.&nbsp;&nbsp; Kekayaan intelektual terdiri dari&nbsp; berbagai ragam , yaitu&nbsp; Hak Cipta, Merek , Desain Industri,&nbsp; Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang,&nbsp; dan juga&nbsp; Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu Ekspresi&nbsp; Budaya Tradisional (EBT),&nbsp; Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi&nbsp; Indikasi Geografis.. Tentu saja&nbsp; tiap ragam&nbsp; Kekayaan Intelektual&nbsp; tersebut memiliki objek kepemilikan, sistem perlindungannya dan sifatnya&nbsp; yang berbeda-beda. Dimana sistem perlindungannya ada yang Konstitutif dan ada yang Deklaratif begitu juga dengan sifatnya,&nbsp; iada yang bersifat personal&nbsp; maupun komunal. Sebagai negara kepulauan yang memiliki pengetahuan, tradisi dan budaya, yang tentunya menghasilkan berbagai macam barang/produk yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi sudah seharusnya Indonesia mempunyai suatu konsep perlindungan hukum atas barang/produk yang ada sehingga dengan nilai ekonomi yang ada dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun&nbsp; di Indonesia pelanggaran terhadap kekayaan intelektual juga pelanggaran Hak Asasi Manusia , yang&nbsp; masih sering didengar dan dijumpai dengan adanya persaingan yang tidak sehat dalam dunia bisnis.&nbsp; Permasalahanya adalah bagaimana hubungan antara Kekayaan Intelektual dengan Hak Asasi Manusia berspektif negara hukum. dan bagaimana perlindungan kekayaan intelektual&nbsp; dan faktor-faktor penghambatnya di Indonesia. Dari hasil penelitian&nbsp; dapat disimpulkan&nbsp; bahwa ada hubungan&nbsp; yang erat antara Kekayaan Intelektual dalam&nbsp;&nbsp; Bisnis dan HAM berspektif&nbsp; negara hukum. Oleh karena itu perlu adanya&nbsp; campur tangan dari&nbsp;&nbsp; berbagai pihak untuk melakukan&nbsp;&nbsp; Sosialisasi, Desiminasi terkait Kekayaan Intelektual, Bisnis dan HAM untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hal tersebut</p> 2024-10-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/389 KAJIAN HUKUM PENGANGKUTAN (Studi Perizinan Berlayar Kapal Wisata) 2024-11-08T06:10:28+00:00 Yaya Mulyajaya yayamulyajaya14@gmail.com <p>Transportasi atau pengangkutan merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia saat ini yang dinilai sangat efisien dalam melakukan aktivitas seharihari khususnya transportasi umum, dengan biaya yang cukup terjangkau kendaraan umum sangat diminati kaum masyarakat kelas menengah bawah ataupun para pelajar dan mahasiswa jika tidak ada alternatif lain atau tidak memiliki kendaraan pribadi. Baru-baru ini muncul transportasi umum yang berbasis online yaitu GO-JEK yang menyerupai ojek yang sangat disukai masyarakat Indonesia saat ini. Penulis telah menemukan masalah dalam penulisan skripsi ini dan menyusun rumusan masalah yaitu yang pertama adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang ojek online (GO-JEK) jika terjadi kecelakaan, dan yang kedua adalah bagaimana upaya hukum yang dilakukan penumpang ojek online (GO-JEK) untuk mendapatkan perlindungan hukum? Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai sebuah bangun siste norma. Sistem norma yang dimaksud mengenai asas-asas, norma, kaidah, dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Teknik pengambilan bahan hukum berupa studi pustaka dan wawancara dengan pihak yang terkait dengan pembahasan penulisan hukum ini. Kesimpulan dari penulis adalah sebuah perusahaan angkutan umum wajib atas kelalaian yang dilakukan sehingga mengakibatkan penumpang mengalami kerugian dan penumpang angkutan umum khususnya penumpang GO-JEK juga memiliki hak untuk mengajukan tuntutan atas kerugian yang didapat dari pihak GO-JEK melalui tiga instrumen yaitu hukum administrasi, perdata, dan pidana.</p> 2024-11-08T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/382 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PASCA KUHP BARU 2024-10-24T06:09:55+00:00 Rohmatulloh rohmatulloh@gmail.com <p>Pertanggungjawaban pidana merupakan konsep hukum yang terus mengalami evolusi seiring dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan keadilan. Penerapan hukum pidana pasca perubahan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menghadirkan dinamika baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pasca KUHP baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan KUHP berdampak signifikan terhadap pertanggungjawaban pidana. Perlu adanya kajian mendalam terkait implementasi dan interpretasi pasal-pasal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pasca KUHP baru memerlukan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum, jaksa, dan pengadilan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pidana pasca KUHP baru. Implikasi dari temuan ini dapat menjadi dasar untuk merekomendasikan perbaikan atau penyempurnaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.</p> 2024-10-28T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/388 TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA ANAK DI BAWAH UMUR (Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sak Tanggal 30 Desember 2021) 2024-10-31T03:07:40+00:00 Hera Widjayanti herawidjayanti@gmail.com <p>Penyalahgunaan narkotika sering kali melibatkan anak di bawah umur. Dalam hukum di Indonesia anak yang menjadi pelaku tindak pidana atau kejahatan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku didorong untuk mendapat pendidikan atau masuk ke pelayanan masyarakat, namun jika harus dipidana, pasal 81 menjelaskan bahwa hukuman pidana anak paling lama dijatuhkan setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Anak dibawah unur dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui studi dokumen atau studi kepustakaan. Analisis hukum menggunakan metode deduksi. Ketentuan mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana terakhir kali diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penelitian ini akan menarik kesimpulan berupa bagaimana pengaturan tindak pidana pada Anak di bawah umur sebagai penyalahgunaan narkotika. Anak sebagai penyalahgunaan narkotika dapat dikenai sanksi berupa tindakan dan pidana. Anak sebagai korban penyalagunaan narkotika juga mendapatkan perlindungan dari negara dan lembaga pemerintah.</p> 2024-10-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan