[1]
J. . Geraldo, A. . Muchtar, and M. Nasir, “INTERPRETASI PASAL 112 DAN PASAL 127 AYAT (1) UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM MENENTUKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA”, jpk, vol. 3, no. 2, Mar. 2024.