https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/issue/feedJurnal Pilar Keadilan2023-10-06T03:24:47+00:00STIH PAINANlp3mpainan22@gmail.com Open Journal Systems<div style="border: 3px #FF0000 Dashed; padding: 10px; background-color: #ebebeb; text-align: left;"> <ol> <li>Journal Title: Jurnal Pilar Keadilan</li> <li>Frequency: September and March</li> <li>Print ISSN: 2798-6640</li> <li>Online ISSN: 2798-4567</li> <li>Editor in Chief: Dr. Andhyka Muchtar, S.H.,M.Kn.</li> <li>DOI: 10.59635/jpk</li> <li>Publisher: Magister Ilmu Hukum, STIH Painan</li> </ol> </div> <p style="text-align: left;"><span style="font-family: Cambria, Georgia, serif;"><img style="margin-left: 8px; margin-right: 15px; box-shadow: 5px 5px 5px gray; float: left;" src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/cover-pilar.png" alt="" width="288" height="407" /></span></p> <p align="justify">Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dimana tujuan hukum sendiri ada 3 yaitu kepastian hukum , Keadilan hukum dan kemanfaatan hukum , namun dari ketiga tujuan hukum tersebut keadilanlah yang menjadi tujuan utama ketimbang kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.</p> <p align="justify">Keberadaan hukum ditentukan oleh prilaku, sifat dan sikap yang berada dalam jiwa manusia sebagai kodrat berkehidupan dan bermasyarakat.</p> <p align="justify">Pengaturan kaidah hukum tentang tatanan manusia tidak hanya berpedoman kepada aturan aturan baku yang diatur dalam peraturan perundang undangan semata , namun melainkan juga berpedoman kepada segala norma dan nilai moral yang melekat kepada setiap warga negara didalam sebuah negara.</p> <p align="justify">Hukum dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi sangat menjunjung tinggi nilai nilai keadilan yang terdapat didalamnya yang secara prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia . <br />Sebagai hukum positif di dalam suatu negara hukum, hukum harus dapat menjadi pilar bagi tegaknya keadilan. Penegakan Hukum dituntut supaya dilakukan secara profesional , proposional, baik, adil, serta bijaksana sehingga sesuai dengan kaidah kaidah kemanfaatan hukum, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri.</p> <p align="justify">Negara yang demokratis mengedepankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan peraturan yang teratur dalam penegakanya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi tercapainya tujuan keadilan hukum serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kekuasaaan tertinggi. Untuk itu Pilar Keadilan harus tetap ditegakkan demi mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia.</p> <p align="justify"><strong>Indexed by:</strong></p> <p><a href="#" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://i.ibb.co/HF7ZRFg/GS.png" alt="" width="150" /></a> </p> <p><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/120586/garuda.png" alt="" width="241" height="63" /><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/download.png" alt="" width="228" height="95" /></a></sub></p> <p><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/crossref.jpg" alt="" width="255" height="67" /></a></sub></p> <p><a href="https://www.neliti.com"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/neliti-blue.png" alt="" width="299" height="98" /></a></p> <p> </p>https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/279KEKOSONGAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA UMUM YANG DIDAHULUI DENGAN PERADILAN ADAT DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT2023-10-06T03:24:47+00:00Hendi Effendihendieffendi57@gmail.comMUH NASIRmuhammadnasir16041966@gmail.comRasman Habeahaanrasman@gmail.com<p>Tujuan dari penelitian "Kekosongan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Umum Yang Didahului Dengan Peradilan Adat Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat" adalah untuk untuk mengetahui dan menganalisa keadilan yang dihasilkan dari penyelesaian perkara pidana umum yang didahului dengan peradilan adat sama dengan keadilan yang dihasilkan dari penyelesaian secara Peradilan Umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak menghasilkan keadilan, 2) Akibat adanya kekosongan hukum dalam penyelesaian perkara pidana umum yang didahului Peradilan Adat di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mengakibatkan ketidakadilan baik pihak korban maupun pelaku tindak pidana; (3) Faktor yang menghambat penyelesaian perkara pidana umum yang didahului peradilan adat di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yaitu tidak adanya regulasi yang mengatur mengenai mekanisme penghentian penyidikan dan penyelidikan di tingkat Kepolisian (Peraturan Kepolisian/Perkap), penghentian penuntutan di tingkat Kejaksaan (Peraturan Kejaksaan/Perja), dan peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai penghentian perkara pidana yang telah didahului oleh peradilan adat</p>2023-09-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2023 Jurnal Pilar Keadilan