https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/issue/feedJurnal Pilar Keadilan2024-09-11T10:46:50+00:00STIH PAINANlp3mpainan22@gmail.com Open Journal Systems<div style="border: 3px #FF0000 Dashed; padding: 10px; background-color: #ebebeb; text-align: left;"> <ol> <li>Journal Title: Jurnal Pilar Keadilan</li> <li>Frequency: September and March</li> <li>Print ISSN: 2798-6640</li> <li>Online ISSN: 2798-4567</li> <li>Editor in Chief: Dr. Andhyka Muchtar, S.H.,M.Kn.</li> <li>DOI: 10.59635/jpk</li> <li>Publisher: Magister Ilmu Hukum, STIH Painan</li> </ol> </div> <p style="text-align: left;"><span style="font-family: Cambria, Georgia, serif;"><img style="margin-left: 8px; margin-right: 15px; box-shadow: 5px 5px 5px gray; float: left;" src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/cover-pilar.png" alt="" width="288" height="407" /></span></p> <p align="justify">Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dimana tujuan hukum sendiri ada 3 yaitu kepastian hukum , Keadilan hukum dan kemanfaatan hukum , namun dari ketiga tujuan hukum tersebut keadilanlah yang menjadi tujuan utama ketimbang kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.</p> <p align="justify">Keberadaan hukum ditentukan oleh prilaku, sifat dan sikap yang berada dalam jiwa manusia sebagai kodrat berkehidupan dan bermasyarakat.</p> <p align="justify">Pengaturan kaidah hukum tentang tatanan manusia tidak hanya berpedoman kepada aturan aturan baku yang diatur dalam peraturan perundang undangan semata , namun melainkan juga berpedoman kepada segala norma dan nilai moral yang melekat kepada setiap warga negara didalam sebuah negara.</p> <p align="justify">Hukum dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi sangat menjunjung tinggi nilai nilai keadilan yang terdapat didalamnya yang secara prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia . <br />Sebagai hukum positif di dalam suatu negara hukum, hukum harus dapat menjadi pilar bagi tegaknya keadilan. Penegakan Hukum dituntut supaya dilakukan secara profesional , proposional, baik, adil, serta bijaksana sehingga sesuai dengan kaidah kaidah kemanfaatan hukum, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri.</p> <p align="justify">Negara yang demokratis mengedepankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan peraturan yang teratur dalam penegakanya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi tercapainya tujuan keadilan hukum serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kekuasaaan tertinggi. Untuk itu Pilar Keadilan harus tetap ditegakkan demi mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia.</p> <p align="justify"><strong>Indexed by:</strong></p> <p align="justify"><strong><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&user=-XY1hGwAAAAJ"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-gs.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://search.crossref.org/?q=2964-0962&from_ui=yes" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-crossref.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/28635" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-garuda.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://app.dimensions.ai/discover/publication?and_facet_source_title=jour.1447884&search_mode=content&search_text=10.55681&search_type=kws&search_field=full_search&viz-st:aggr=mean" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-dimensions.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.worldcat.org/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-worldcat.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.base-search.net/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-base.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://onesearch.id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-ios.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://journals.indexcopernicus.com/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-ici.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://moraref.kemenag.go.id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-moraref.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="http://olddrji.lbp.world/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-drji.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20221115161782504" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-lipi.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="http://www.openaire.eu/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-openaire.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.scilit.net/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-scilit.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.neliti.com/id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-neliti.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2964-0962" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-road.png" alt="" width="158" height="76" /></a></strong></p> <p><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&user=-XY1hGwAAAAJ" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://i.ibb.co/HF7ZRFg/GS.png" alt="" width="150" /></a> </p> <p><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/120586/garuda.png" alt="" width="241" height="63" /><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/download.png" alt="" width="228" height="95" /></a></sub></p> <p><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/crossref.jpg" alt="" width="255" height="67" /></a></sub></p> <p><a href="https://www.neliti.com"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/neliti-blue.png" alt="" width="299" height="98" /></a></p> <p> </p>https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/354PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA INVESTASI BODONG2024-08-02T07:26:04+00:00Mita Wijayantimitawijayanti@gmail.com<p>Pasar modal sebagai kegiatan bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dari jangka panjang untuk kepentingan tertentu. Biasanya di dalam hal tersebut identik dengan adanya pengadaan aktiva secara lengkap, hingga ranah dari pembelian saham serta surat berharga lain untuk keuntungan tertentu. Investasi memiliki tujuan strategis yang mana secara langsung untuk meminimalisir atas adanya ketidaksesuaian seperti terjadinya praktik investasi bodong yang sifatnya merugikan hingga merusak dari ranah hukum investasi. Implementasi dari pelaksanaan peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat sebagai dasar upaya memberikan pengetahuan dan edukasi melalui ranah pelatihan sosialisasi penyuluhan sebagai bagian terpenting untuk perwujudan dan perlindungan dari penipuan investasi yang secara langsung telah memberikan kerugian yang sangat dahsyat kepada masyarakat. Dengan begitu upaya untuk menghindari investasi bodong yaitu memfilterisasi ataupun Cari informasi dari sumber Kredibel yang sesuai Pentingnya pelaksanaan Perlindungan Konsumen utamanya bagi masyarakat selaku investor untuk memberikan edukasi dan sosialisasi untuk memahami dari ranah investasi sehingga terdapat dasar agar mereka tidak terbujug dan tertipu oleh kegiatan investasi bodong yang justru membuat kerugian yang sangat besar. Utamanya nantinya keadaan ini dari perlindungan hukum mampu disesuaikan dengan ketentuan pasal 378 pasal KUHP, pasal 46 undang-undang Nomor 10 tahun 1998 Jo undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Serta pada pasal 59 undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.</p>2024-09-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilanhttps://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/373HUKUM MENIKAH ANAK DIBAWAH UMUR TANPA IZIN ORANG TUA DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KONVESIONAL2024-09-11T04:44:13+00:00arif bijaksanaarifbijaksana.0802141@gmai.comBurhanudinburhanudin.fsh@uinjkt.ac.id<p>Pernikahan anak di bawah umur adalah isu yang memerlukan perhatian serius dari sudut pandang hukum Islam dan hukum konvensional. Artikel ini mengkaji pernikahan anak di bawah umur tanpa izin orang tua, dengan menyoroti perbedaan dan persamaan antara kedua sistem hukum tersebut. Dalam hukum Islam, pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua bertentangan dengan prinsip syariah yang menekankan pentingnya izin wali dan kematangan mental calon pasangan. Hukum Islam menetapkan bahwa pernikahan hanya sah jika wali memberikan izin dan pasangan telah mencapai usia baligh serta memiliki kemampuan untuk membuat keputusan yang matang. Sementara itu, dari sudut pandang hukum konvensional, peraturan di Indonesia melarang pernikahan di bawah umur. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, dan jika salah satu calon mempelai belum berusia 21 tahun, persetujuan orang tua diperlukan. Pelanggaran terhadap batas usia ini dianggap sebagai pelanggaran hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukum konvensional lebih menitikberatkan pada perlindungan hak anak dan mencegah eksploitasi, serta memperkuat larangan pernikahan di bawah umur tanpa izin. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana kedua sistem hukum tersebut mengatur pernikahan anak di bawah umur, serta implikasi sosial dan hukum yang ditimbulkan. Dengan membandingkan kedua perspektif ini, diharapkan pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan dan solusi dalam melindungi hak anak serta penegakan hukum pernikahan yang adil dapat tercapai.</p>2024-09-11T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilanhttps://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/377IMPLIKASI SOSIAL DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KDRT MENURUT UU No. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK2024-09-11T09:45:10+00:00BahoriBahori52@gmail.comRasman Habeahanrasman_habeahan@gmail.com<p>Tujuan utama keberadaan keluarga adalah menciptakan hubungan yang harmonis antara suami, istri, dan anak-anak. Anak-anak, sebagai bagian penting dari generasi penerus, memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sejahtera, terhindar dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam lingkup keluarga. Sayangnya, realitas menunjukkan bahwa anak-anak sering menjadi korban dalam situasi kekerasan di rumah tangga, yang dapat memiliki dampak sosial serius baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi landasan hukum yang mengatur hak- hak dan perlindungan bagi anak-anak di Indonesia. Undang-Undang ini menyusun berbagai peraturan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada anak-anak yang mengalami kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai segala tindakan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran dalam konteks rumah tangga. Termasuk dalam definisi ini adalah ancaman, pemaksaan, atau penghilangan kebebasan yang melanggar hukum di dalam lingkungan rumah tangga. Meskipun banyak insiden kekerasan dalam rumah tangga terjadi di masyarakat, sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya menjamin perlindungan yang memadai bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dalam konteks perlindungan anak, melibatkan segala tindakan yang mendukung kehidupan, perkembangan, dan partisipasi optimal anak-anak, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terjamin. Perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam lingkungan rumah tangga dianggap sebagai langkah yang sangat penting dan mendesak. Memastikan sistem peradilan mengutamakan hak-hak dan kepentingan anak dalam menangani kasus-kasus kekerasan. Melibatkan penyelenggaraan sidang yang bersifat sensitif terhadap anak dan memberikan perlindungan kepada saksi anak.</p>2024-09-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilanhttps://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/350PERBANDINGAN PENGATURAN LAHAN PARKIR DALAM RANGKA PENATAAN KOTA (Studi Banding Hukum Agraria Antara Indonesia-Jepang)2024-07-13T09:56:47+00:00Arif Rochman Chafidarifadvokat@yahoo.comMustopa Kamalrikoadam74@gmail.com<p>Krisis lahan yang terjadi di era modern kini terjadi akibat transportasi yang terlalu mengandalkan transportasi pribadi, sehingga menimbulkan efek domino dalam pengelolaan lahan metropolitan. Efek domino yang dimulai dari kemacetan dan kebutuhan parkir yang tinggi berimplikasi pada terhambatnya implementasi kebijakan kota berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan solusi pengelolaan lahan di Indonesia, khususnya di kota-kota metropolitan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa inefisiensi pengelolaan lahan di Indonesia khususnya kota-kota metropolitan seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya disebabkan oleh undang-undang yang tidak mengatur secara komprehensif, undang-undang agraria yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, peraturan daerah secara luas hanya mengatur tempat-tempat yang dapat dijadikan tempat parkir, tanpa pengaturan yang mencari pembatasan kendaraan bermotor dan krisis tanah. Implikasinya adalah berkembangnya tempat parkir di Indonesia, terutama di kota-kota metropolitan yang begitu masif diantaranya Jakarta dengan parkir resmi sebanyak 482, Bandung dengan parkir resmi sebanyak 512, Surabaya dengan parkir resmi sebanyak 1.200. Bahkan dan yang ilegal lainnya, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk aspek lain, antara lain perumahan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang Resapan Air, Lahan untuk sekolah, dan kawasan usaha, khususnya untuk UMKM. Oleh karena itu, perbandingan undang-undang dengan jepang yang mengatur tempat parkir dalam skala nasional dalam undang-undang tersebut dapat mewujudkan kota yang berkelanjutan.</p>2024-09-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilanhttps://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/372PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH TERPIDANA KORUPSI2024-09-11T03:48:33+00:00TEDY SUBRATA SH MH TEDYtedy.subrata1953@gmail.comMarkuatMarkuat00@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana dalam pengembalian kerugian keuangan negara berupa pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan penyidik polri dalam mengatasi kendala-kendala kendala pengembalian kerugian keuangan negara berupa pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendekatan pendukung. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data sekunder sebagai data utama dan primer sebagai data pendukung. Selanjutnya, data-data tersebut kemudian diolah dengan cara metode kualitatif. Hasil penelitian memperoleh keterangan bahwa pidana pembayaran uang pengganti telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jumlah pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. Oleh karena itu, pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat optimal. Jumlah pengganti kerugian keuangan negara perlu ditingkatkan, dengan melakukan penyitaan dan perampasan terhadap aset/harta kekayaan pelaku. UU Perampasan Aset perlu dibentuk sebagai dasar hukum perampasan aset dari hasil korupsi.</p>2024-09-11T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilanhttps://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/375DEGRADASI HUKUM PIDANA PADA HUKUM PIDANA PEMILU SUATU TINJAUAN HUKUM2024-09-11T06:21:06+00:00Syamsudin Hakimabi.syam69@gmail.comMuh Nasirmuh_nasir69@gmail.com<p>Dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang merupakan kompetisi politik antar Partai Politik, calon DPD, dan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak lepas dari adanya tindakan tindakan yang dianggap menyimpang atau melanggar norma-norma yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan secara khusus (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU dan Perbawaslu) ataupun adanya sengketa antar peserta pemilu yang diselesaikan kewenangannya oleh Bawaslu, dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berikut sanksinya pun sudah ditetapkan dalam peraturan tersebut, seperti halnya jenis pelanggaran yang terdiri atas, Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran Administrasi yang kewenangan penegakannya diberikan kepada Bawaslu, menarik perhatian untuk dikaji tentang pelanggaran administrasi pemilu yang dikatakan bukan sebagai tindak pidana dan pelanggaran kode etik, padahal sebenarnya substansi dari pelanggaran administrasi adalah merupakan tindak pidana, sehingga positifisme pelanggaran administrasi negara adalah merupakan degradasi pada hukum pidana. Penelitian ini merumuskan masalah berikut: Bagaimanakah terjadinya gradasi hukum pidana pada pelaksanaan pidana pemilu dan akibat hukumnya ? Bagaimanakah penegakan pidana pemilu dapat di efektifkan tanpa harus mendegradasi hukum pidana ? Metode Penelitian mengacu pada penelitian hukum normatif terhadap asas-asas hukum pidana dan penerapannya dengan pendekatan perundang-undangan (<em>normative legal research</em>) dan pendekatan konseptual (<em>conseptual approach</em>), Hasil penelitian menunjukan bahwa secara sengaja atau tidak adanya nomenklatur ‘pelanggaran administrasi pemilu’ adalah merupakan pengradasian hukum pidana pada hukum pidana pemilu. Efektifitas penegakan hukum pemilu diantaranya harus melakukan penguatan hukum dengan nomenklatur yang jelas unsur-unsurnya disertai dengan penguatan integritas para penyelenggara pemilu.</p>2024-09-11T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilanhttps://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/379KEBIJAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI REGULASI DALAM PENANGGULANGAN CYBER CRIME DI INDONESIA2024-09-11T10:46:50+00:00Maya Sri Novitamayasrinovita11@gmail.com<p>Globalisasi teknologi informasi telah membawa dunia memasuki era dunia maya, dimana fasilitas Internet menghadirkan dunia maya dengan realitas virtualnya dan menawarkan berbagai harapan dan peluang kepada masyarakat. Namun terdapat permasalahan berupa kejahatan yang disebut cybercrime. Kejahatan ini tidak mengenal batas negara (no borders) maupun waktu, karena seringkali korban dan pelaku berada di negara yang berbeda. Kejahatan dunia maya dapat dilakukan melalui sistem jaringan komputer yang sama sebagai target dan komputer itu sendiri sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Pesatnya perkembangan teknologi informasi harus diperhitungkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan diatasi melalui pengaturan hukum penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian mengenai kebijakan kriminal untuk memberantas kejahatan siber di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami kebijakan hukum pidana berdasarkan KUHP untuk memberantas kejahatan siber di Indonesia dan mempelajari kebijakan hukum pidana berdasarkan UU ITE untuk memberantas kejahatan siber di Indonesia. Pendekatan sentral dalam penelitian ini bersifat hukum normatif, karena pembahasannya didasarkan pada peraturan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku pada topik cybercrime. Pendekatan hukum bertujuan untuk melakukan penelitian di bidang hukum khususnya hukum pidana. Upaya penegakan hukum tidak hanya sebatas peningkatan kapasitas, sarana dan prasarana penegakan hukum, namun juga dibarengi dengan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang didukung dengan kerjasama dengan penyedia layanan Internet.</p> <p> </p>2024-03-02T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilanhttps://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/341IMPLIKASI POLITIK HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PRODUK HUKUM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (TUN)2024-06-29T11:00:04+00:00Ilham Suardiilhamsuardimart7@gmail.comAndhyka Muchtarandhykamuch@gmail.com<p>Reformasi terhadap sistem Peradilan TUN di Indonesia ditandai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentag PTUN. Perubahan pertama dilakukan melalui penetapan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Selanjutnya melalui penetapan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN pada prinsipnya merupakan akibat dari amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan dimaksud dalam rangka memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan Keadilan. Sehubungan dengan latar belakang di atas, maka penulis bermaksud mengkaji mengenai Politik Hukum Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan keadaan diatas yang telah dikemukakan, ditemukan permasalahan mengenai bagaimana keberadaan politik hukum peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Implikasi pengawasan yudisial terhadap produk hukum yang berbentuk keputusan Tata Usaha Negara (TUN). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statue approach, dan conseptual approach, dan hasil penelitian menunjukan sisten ketatanegaraan di Indonesia, reasonable apabila dilakukan perubahan terhadap UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 dengan dihapuskannya dualisme dalam kekuasaan kehakiman, menjadi satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI, diperketatnya persyaratan menjadi Hakim, pengaturan yang lebih jelas mengenai pemberhentian Hakim, pengawasan terhadap Hakim di lingkungan Peradilan TUN yang dilakukan secara internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial, implikasi pengawasan Pengadilan administrasi negara (PTUN) adalah selain sebagai salah satu ciri 2 negara hukum modern, juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta aparatur pemerintahan itu sendiri karena Pengadilan administrasi (PTUN) melakukan kontrol yuridis terhadap perbuatan hukum publik badan atau pejabat administrasi negara. Kaitannya dengan prinsip-prinsip dalam good governance pada dasarnya menjadi pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan yaitu mencegah terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), menciptakan birokrasi yang seakin baik, tranparan, dan effesien.</p>2024-09-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilan