https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/issue/feedJurnal Pilar Keadilan2024-10-30T09:05:26+00:00STIH PAINANlp3mpainan22@gmail.com Open Journal Systems<div style="border: 3px #FF0000 Dashed; padding: 10px; background-color: #ebebeb; text-align: left;"> <ol> <li>Journal Title: Jurnal Pilar Keadilan</li> <li>Frequency: September and March</li> <li>Print ISSN: 2798-6640</li> <li>Online ISSN: 2798-4567</li> <li>Editor in Chief: Dr. Andhyka Muchtar, S.H.,M.Kn.</li> <li>DOI: 10.59635/jpk</li> <li>Publisher: Magister Ilmu Hukum, STIH Painan</li> </ol> </div> <p style="text-align: left;"><span style="font-family: Cambria, Georgia, serif;"><img style="margin-left: 8px; margin-right: 15px; box-shadow: 5px 5px 5px gray; float: left;" src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/cover-pilar.png" alt="" width="288" height="407" /></span></p> <p align="justify">Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dimana tujuan hukum sendiri ada 3 yaitu kepastian hukum , Keadilan hukum dan kemanfaatan hukum , namun dari ketiga tujuan hukum tersebut keadilanlah yang menjadi tujuan utama ketimbang kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.</p> <p align="justify">Keberadaan hukum ditentukan oleh prilaku, sifat dan sikap yang berada dalam jiwa manusia sebagai kodrat berkehidupan dan bermasyarakat.</p> <p align="justify">Pengaturan kaidah hukum tentang tatanan manusia tidak hanya berpedoman kepada aturan aturan baku yang diatur dalam peraturan perundang undangan semata , namun melainkan juga berpedoman kepada segala norma dan nilai moral yang melekat kepada setiap warga negara didalam sebuah negara.</p> <p align="justify">Hukum dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi sangat menjunjung tinggi nilai nilai keadilan yang terdapat didalamnya yang secara prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia . <br />Sebagai hukum positif di dalam suatu negara hukum, hukum harus dapat menjadi pilar bagi tegaknya keadilan. Penegakan Hukum dituntut supaya dilakukan secara profesional , proposional, baik, adil, serta bijaksana sehingga sesuai dengan kaidah kaidah kemanfaatan hukum, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri.</p> <p align="justify">Negara yang demokratis mengedepankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan peraturan yang teratur dalam penegakanya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi tercapainya tujuan keadilan hukum serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kekuasaaan tertinggi. Untuk itu Pilar Keadilan harus tetap ditegakkan demi mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia.</p> <p align="justify"><strong>Indexed by:</strong></p> <p align="justify"><strong><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&user=-XY1hGwAAAAJ"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-gs.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://search.crossref.org/?q=2964-0962&from_ui=yes" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-crossref.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/28635" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-garuda.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://app.dimensions.ai/discover/publication?and_facet_source_title=jour.1447884&search_mode=content&search_text=10.55681&search_type=kws&search_field=full_search&viz-st:aggr=mean" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-dimensions.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.worldcat.org/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-worldcat.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.base-search.net/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-base.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://onesearch.id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-ios.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://journals.indexcopernicus.com/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-ici.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://moraref.kemenag.go.id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-moraref.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="http://olddrji.lbp.world/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-drji.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20221115161782504" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-lipi.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="http://www.openaire.eu/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-openaire.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.scilit.net/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-scilit.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.neliti.com/id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-neliti.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2964-0962" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-road.png" alt="" width="158" height="76" /></a></strong></p> <p><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&user=-XY1hGwAAAAJ" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://i.ibb.co/HF7ZRFg/GS.png" alt="" width="150" /></a> </p> <p><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/120586/garuda.png" alt="" width="241" height="63" /><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/download.png" alt="" width="228" height="95" /></a></sub></p> <p><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/crossref.jpg" alt="" width="255" height="67" /></a></sub></p> <p><a href="https://www.neliti.com"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/neliti-blue.png" alt="" width="299" height="98" /></a></p> <p> </p>https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/387TINJAUAN YURIDIS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN KENDARAAN ATAU BARANG DAN MENINGGAL DUNIA. (Putusan PN CIANJUR Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Cjr. Tanggal 31 Maret 2023)2024-10-30T09:05:26+00:00Hera Widjayantiherawidjayanti@gmail.comArif Rochmanarifrochman108@gmail.com<p>Permasalan lalu lintas selalu menjadi sorotan utama salah satunya adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas berakibat matinya orang termasuk kecelakaan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum disebabkan oleh faktor pengemudi/ human eror, pejalan kaki, kondisi kendaraan, sarana dan prasarana jalan, petugas/ penegak hukum dalam lalu lintas jalan serta faktor alam /cuaca setempat. Faktor kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi dikarenakan <strong><em>Human Error</em></strong> (faktor manusia). Kendaraan bermotor maupun pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan adanya korban jiwa, sudah tertulis atau tercantum dalam ketentuan “Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</p> <p>Masalah pokok dalam penelitian Tinjauan yuridis kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang dan meninggal dunia. Putusan PN CIANJUR Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Cjr. Tanggal 31 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Cianjur dan Implementasi Hukum oleh Hakim memutus kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Pengadilan Negeri Cianjur Jenis penelitian ini termasuk ke dalam golongan penelitian hukum sosiologis. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat menggambarkan dari suatu kenyataan secara lengkap, rinci, dan jelas.</p> <p> </p>2024-10-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilanhttps://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/385Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Indikasi Geografis Di Era Globalisasi2024-10-29T07:05:41+00:00Arif Rochmanarifadvokat@yahoo.comSri Kurniati Handayani Panenuningpane123@gmail.com<p>Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah melindungi Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal. Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, yang meliputi : Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat komunal dan dapat memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan secara komersial dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa., Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik yang berupa benda maupun yang berupa tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. Pengetahuan Tradisional (<em>Tradisional Knowledge</em>) adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Indikasi Geografis (<em>Geographical Indication</em>) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena lingkungan geografis termasuk factor alam, factor manusia, atau kombinasi dari ke dua factor tersebut. Memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi. Sumber Daya Genetik adalah tanaman atau tumbuhan, hewan atau binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial. Di Era-Globalisasi terjadi perubahan global yang melanda seluruh dunia, dimana dampaknya sangatlah besar terhadap berbagai aspek kehidupan manusia di semua lapisan masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial, politik, teknologi, lingkungan, budaya dan sebagainya. Sehingga seiring dengan berbagai potensi tersebut juga tidak terlepas dari ancaman adanya pemanfaatan yang kurang bertanggung jawab atas KIK Indonesia sehingga menimbulkan potensi kerugian khususnya bagi masyarakat adat/masyarakat pengemban. Disinilah perlu adanya perlindungan yang dapat dijadikan sebagai upaya hukum dalam hal terjadi sengketa atau untuk mencegah klaim sepihak dari negara lain, penggunaan tanpa beritikad baik atau misappropriation. Sebenarnya upaya perlindungan dalam rezim Kekayaan Intelektual atas KIK yang lazim dilakukan oleh negara-negara adalah melalui upaya perlindungan positif dan perlindungan defensif. Melihat hal tersebut belum ada perlindungan yang optimal terhadap KIK, (baik perlindungan positif maupun perlindungan defensif), maka Pemerintah Indonesia sejak tahun 2020 mengambil kebijakan dengan menetapkan KIK sebagai salah satu Program Prioritas Pembangunan Nasional (2020-2024) dengan sasaran utamanya berupa perlindungan Indikasi Geografis dimana Kepemilikan Komunal dalam Indikasi Geografis memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari Kekayaan Intelektual lainnya., sehingga Urgensi penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk mengkaji indikasi geografis (IG) dalam perspektif globalisasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat hak kepemilikan komunal dalam IG serta eksistensi hak kepemilikan komunal IG dalam perspektif globalisasi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan.</p>2024-10-29T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilan