https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/issue/feed Jurnal Pilar Keadilan 2024-07-02T00:00:00+00:00 STIH PAINAN lp3mpainan22@gmail.com Open Journal Systems <div style="border: 3px #FF0000 Dashed; padding: 10px; background-color: #ebebeb; text-align: left;"> <ol> <li>Journal Title: Jurnal Pilar Keadilan</li> <li>Frequency: September and March</li> <li>Print ISSN: 2798-6640</li> <li>Online ISSN: 2798-4567</li> <li>Editor in Chief: Dr. Andhyka Muchtar, S.H.,M.Kn.</li> <li>DOI: 10.59635/jpk</li> <li>Publisher: Magister Ilmu Hukum, STIH Painan</li> </ol> </div> <p style="text-align: left;"><span style="font-family: Cambria, Georgia, serif;"><img style="margin-left: 8px; margin-right: 15px; box-shadow: 5px 5px 5px gray; float: left;" src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/cover-pilar.png" alt="" width="288" height="407" /></span></p> <p align="justify">Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dimana tujuan hukum sendiri ada 3 yaitu kepastian hukum , Keadilan hukum dan kemanfaatan hukum , namun dari ketiga tujuan hukum tersebut keadilanlah yang menjadi tujuan utama ketimbang kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.</p> <p align="justify">Keberadaan hukum ditentukan oleh prilaku, sifat dan sikap yang berada dalam jiwa manusia sebagai kodrat berkehidupan dan bermasyarakat.</p> <p align="justify">Pengaturan kaidah hukum tentang tatanan manusia tidak hanya berpedoman kepada aturan aturan baku yang diatur dalam peraturan perundang undangan semata , namun melainkan juga berpedoman kepada segala norma dan nilai moral yang melekat kepada setiap warga negara didalam sebuah negara.</p> <p align="justify">Hukum dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi sangat menjunjung tinggi nilai nilai keadilan yang terdapat didalamnya yang secara prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia . <br />Sebagai hukum positif di dalam suatu negara hukum, hukum harus dapat menjadi pilar bagi tegaknya keadilan. Penegakan Hukum dituntut supaya dilakukan secara profesional , proposional, baik, adil, serta bijaksana sehingga sesuai dengan kaidah kaidah kemanfaatan hukum, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri.</p> <p align="justify">Negara yang demokratis mengedepankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan peraturan yang teratur dalam penegakanya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi tercapainya tujuan keadilan hukum serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kekuasaaan tertinggi. Untuk itu Pilar Keadilan harus tetap ditegakkan demi mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia.</p> <p align="justify"><strong>Indexed by:</strong></p> <p align="justify"><strong><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&amp;user=-XY1hGwAAAAJ"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-gs.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://search.crossref.org/?q=2964-0962&amp;from_ui=yes" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-crossref.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/28635" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-garuda.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://app.dimensions.ai/discover/publication?and_facet_source_title=jour.1447884&amp;search_mode=content&amp;search_text=10.55681&amp;search_type=kws&amp;search_field=full_search&amp;viz-st:aggr=mean" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-dimensions.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.worldcat.org/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-worldcat.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.base-search.net/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-base.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://onesearch.id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-ios.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://journals.indexcopernicus.com/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-ici.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://moraref.kemenag.go.id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-moraref.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="http://olddrji.lbp.world/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-drji.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20221115161782504" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-lipi.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="http://www.openaire.eu/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-openaire.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.scilit.net/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-scilit.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.neliti.com/id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-neliti.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2964-0962" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-road.png" alt="" width="158" height="76" /></a></strong></p> <p><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&amp;user=-XY1hGwAAAAJ" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://i.ibb.co/HF7ZRFg/GS.png" alt="" width="150" /></a> </p> <p><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/120586/garuda.png" alt="" width="241" height="63" /><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/download.png" alt="" width="228" height="95" /></a></sub></p> <p><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/crossref.jpg" alt="" width="255" height="67" /></a></sub></p> <p><a href="https://www.neliti.com"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/neliti-blue.png" alt="" width="299" height="98" /></a></p> <p> </p> https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/84 REGULATORY IMPACT ASSESSMENT PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI 2020-10-13T09:08:35+00:00 Wawan Zulmawan wawanzul2003@gmail.com <p>Pemerintah Indonesia berkali-kali meminta agar penggunaan Produk Dalam Negeri dijadikan prioritas dalam pembelanjaan atau Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan instansi pemerintah dan BUMN. Berbagai aturan pun dikeluarkan sebagai upaya mewajibkan. Apa saja dampak dari peraturan-peraturan tersebut kepada pengembangan penggunaan Produk Dalam Negeri? Sejauh mana Regulatory Impact Assessment pada peraturan-peraturan penggunaan Produk Dalam Negeri ini bisa dilakukan dan seperti apa hasilnya?</p> 2024-07-02T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2020 Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/86 PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN BORONGAN DENGAN PERUSAHAAN PEMBERI KERJA 2020-10-13T09:37:47+00:00 Sefa Martinesya irfansky94@gmail.com <p>Suatu hubungan kerja antara PT. Charoen Pokphand Indonesia sebagai perusahaan Pemberi Kerja, kemudian PT. Surya Bangun Indo Perkasa sebagai perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh penerima pemborongan pekerjaan, dan Tenaga Kerja Borongan, seringkali tidak sejalan dengan apa yang diharapkan, sehingga pada akhirnya menimbulkan perselisihan, yaitu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh 15 (lima belas) tenaga kerja borongan tersebut, terhadap PT. Surya Bangun Indo Perkasa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa proses penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Borongan dengan Perusahaan Pemberi Kerja di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Putusan Nomor: 375 K/PDT.SUS-PHI/2015 untuk PT. Charoen Pokphand Indonesia dan PT Surya Bangun Indo Perkasa, serta untuk menganalisa akibat hukum dari&nbsp; Putusan Mahkamah Agung&nbsp; Nomor : 375K/PDT.SUS-PHI/2015 untuk PT. Charoen Pokphand Indonesia dan PT Surya Bangun Indo Perkasa. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif sebagai metode utama dan pendekatan yuridis empiris sebagai metode pendukung, kemudian sumber data yang diperoleh yaitu dari data sekunder dan data primer, untuk selanjutnya data-data tersebut dianalisis secara metode kualitatif.</p> 2024-07-02T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2020 Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/82 TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN POLIGAMI TANPA IZIN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PANGLIMA TNI NOMOR : PERPANG/11/VII/2007 TENTANG TATA CARA PERNIKAHAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PRAJURIT Jo PASAL 279 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM 2020-10-13T07:26:58+00:00 Kriswanto kriswanto.kayat@gmail.com <p>Aparat penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan militer (criminal military justice system) adalah Atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, Oditur Militer, Perwira Penyerah Perkara (Papera), Hakim Militer, Penasihat Hukum dan Pejabat Lembaga Pemasyarakatan Militer. Pemeriksaan persidangan pengadilan merupakan subfungsi dari penegakkan hukum yang dilaksanakan oleh Oditur Militer dan Hakim Militer serta pejabat pengadilan terkait dalam sistem peradilan militer untuk menentukan kesalahan terdakwa dan penjatuhan hukuman. Pada masyarakat militer (kesatuan Prajurit TNI) putusan Peradilan Militer bervariasi bentuk dan kuantitas pemidanaan yang dijatuhkan Hakim Militer dalam perkara yang sama. Penulis membatasi penelitiannya dalam tindak pidana poligami/kawin ganda yang dilakukan oleh Prajurit TNI yang dijatuhi pemidanaan (sentencing) berupa pidana penjara (gazeling) dan pidana tambahan pemecatan dari dinas Militer. Pertimbangkan hukum dalam perkara poligami meliputi juga hal-hal yang meringankan dan memberatkan, sifat, hakekat dan akibat dari perbuatan. Adanya perbedaan pertimbangan hukum menyebabkan variasi sanksi pidana pada putusan Hakim Militer dalam perkara tindak pidana poligami..</p> <p><em>&nbsp;</em></p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> 2024-07-02T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2020 Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/85 TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK DALAM PERKAWINAN SIRRI 2020-10-13T09:25:44+00:00 Fitriyanti law31587@gmail.com <p>Pemerintah Indonesia berkali-kali meminta agar penggunaan Produk Dalam Negeri dijadikan prioritas dalam pembelanjaan atau Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan instansi pemerintah dan BUMN. Berbagai aturan pun dikeluarkan sebagai upaya mewajibkan. Apa saja dampak dari peraturan-peraturan tersebut kepada pengembangan penggunaan Produk Dalam Negeri? Sejauh mana Regulatory Impact Assessment pada peraturan-peraturan penggunaan Produk Dalam Negeri ini bisa dilakukan dan seperti apa hasilnya?</p> 2024-07-02T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2020 Jurnal Pilar Keadilan