Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk <div style="border: 3px #FF0000 Dashed; padding: 10px; background-color: #ebebeb; text-align: left;"> <ol> <li>Journal Title: Jurnal Pilar Keadilan</li> <li>Frequency: September and March</li> <li>Print ISSN: 2798-6640</li> <li>Online ISSN: 2798-4567</li> <li>Editor in Chief: Dr. Andhyka Muchtar, S.H.,M.Kn.</li> <li>DOI: 10.59635/jpk</li> <li>Publisher: Magister Ilmu Hukum, STIH Painan</li> </ol> </div> <p style="text-align: left;"><span style="font-family: Cambria, Georgia, serif;"><img style="margin-left: 8px; margin-right: 15px; box-shadow: 5px 5px 5px gray; float: left;" src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/cover-pilar.png" alt="" width="288" height="407" /></span></p> <p align="justify">Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dimana tujuan hukum sendiri ada 3 yaitu kepastian hukum , Keadilan hukum dan kemanfaatan hukum , namun dari ketiga tujuan hukum tersebut keadilanlah yang menjadi tujuan utama ketimbang kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.</p> <p align="justify">Keberadaan hukum ditentukan oleh prilaku, sifat dan sikap yang berada dalam jiwa manusia sebagai kodrat berkehidupan dan bermasyarakat.</p> <p align="justify">Pengaturan kaidah hukum tentang tatanan manusia tidak hanya berpedoman kepada aturan aturan baku yang diatur dalam peraturan perundang undangan semata , namun melainkan juga berpedoman kepada segala norma dan nilai moral yang melekat kepada setiap warga negara didalam sebuah negara.</p> <p align="justify">Hukum dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi sangat menjunjung tinggi nilai nilai keadilan yang terdapat didalamnya yang secara prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia . <br />Sebagai hukum positif di dalam suatu negara hukum, hukum harus dapat menjadi pilar bagi tegaknya keadilan. Penegakan Hukum dituntut supaya dilakukan secara profesional , proposional, baik, adil, serta bijaksana sehingga sesuai dengan kaidah kaidah kemanfaatan hukum, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri.</p> <p align="justify">Negara yang demokratis mengedepankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan peraturan yang teratur dalam penegakanya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi tercapainya tujuan keadilan hukum serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kekuasaaan tertinggi. Untuk itu Pilar Keadilan harus tetap ditegakkan demi mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia.</p> <p align="justify"><strong>Indexed by:</strong></p> <p align="justify"><strong><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&amp;user=-XY1hGwAAAAJ"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-gs.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://search.crossref.org/?q=2964-0962&amp;from_ui=yes" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-crossref.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/28635" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-garuda.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://app.dimensions.ai/discover/publication?and_facet_source_title=jour.1447884&amp;search_mode=content&amp;search_text=10.55681&amp;search_type=kws&amp;search_field=full_search&amp;viz-st:aggr=mean" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-dimensions.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.worldcat.org/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-worldcat.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.base-search.net/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-base.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://onesearch.id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-ios.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://journals.indexcopernicus.com/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-ici.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://moraref.kemenag.go.id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-moraref.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="http://olddrji.lbp.world/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-drji.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20221115161782504" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-lipi.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="http://www.openaire.eu/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-openaire.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.scilit.net/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-scilit.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.neliti.com/id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-neliti.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2964-0962" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-road.png" alt="" width="158" height="76" /></a></strong></p> <p><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&amp;user=-XY1hGwAAAAJ" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://i.ibb.co/HF7ZRFg/GS.png" alt="" width="150" /></a> </p> <p><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/120586/garuda.png" alt="" width="241" height="63" /><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/download.png" alt="" width="228" height="95" /></a></sub></p> <p><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/crossref.jpg" alt="" width="255" height="67" /></a></sub></p> <p><a href="https://www.neliti.com"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/neliti-blue.png" alt="" width="299" height="98" /></a></p> <p> </p> en-US lp3mpainan22@gmail.com (STIH PAINAN) udinbpn94@gmil.com (Basyarudin) Tue, 29 Oct 2024 00:00:00 +0000 OJS 3.2.1.1 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Indikasi Geografis Di Era Globalisasi https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/385 <p>Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah melindungi Kekayaan Intelektual dan&nbsp; Kekayaan Intelektual Komunal. Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal&nbsp;yang selanjutnya disingkat KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, yang meliputi : Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat komunal dan dapat memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan secara komersial dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa., Ekspresi Budaya Tradisional&nbsp; (EBT) adalah segala bentuk ekspresi&nbsp; karya cipta, baik yang berupa benda maupun yang berupa tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. Pengetahuan Tradisional (<em>Tradisional Knowledge</em>)&nbsp; adalah karya intelektual&nbsp; di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Indikasi Geografis (<em>Geographical Indication</em>) adalah tanda yang menunjukkan&nbsp; daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena&nbsp; lingkungan geografis termasuk factor alam, factor manusia, atau kombinasi dari&nbsp; ke dua factor tersebut. Memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi&nbsp; untuk dapat dilindungi. Sumber Daya Genetik adalah&nbsp; tanaman atau tumbuhan, hewan&nbsp; atau binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial. Di Era-Globalisasi terjadi perubahan global yang melanda seluruh dunia, dimana dampaknya sangatlah besar terhadap berbagai aspek kehidupan manusia di semua lapisan masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial, politik, teknologi, lingkungan,&nbsp; budaya dan sebagainya. Sehingga seiring dengan berbagai potensi tersebut juga tidak terlepas dari ancaman adanya pemanfaatan yang kurang bertanggung jawab atas KIK Indonesia sehingga menimbulkan potensi kerugian khususnya bagi masyarakat adat/masyarakat pengemban. Disinilah perlu adanya perlindungan yang dapat dijadikan sebagai upaya hukum dalam hal terjadi sengketa atau untuk mencegah klaim sepihak dari negara lain, penggunaan tanpa beritikad baik atau misappropriation. Sebenarnya upaya perlindungan dalam rezim Kekayaan Intelektual atas KIK yang lazim dilakukan oleh negara-negara adalah melalui upaya perlindungan positif dan perlindungan defensif. Melihat hal tersebut&nbsp; belum ada perlindungan yang optimal terhadap KIK, (baik perlindungan positif maupun perlindungan defensif), maka Pemerintah Indonesia sejak tahun 2020 mengambil kebijakan dengan menetapkan KIK sebagai salah satu Program Prioritas Pembangunan Nasional (2020-2024) dengan sasaran utamanya berupa perlindungan Indikasi Geografis &nbsp;dimana Kepemilikan Komunal dalam Indikasi Geografis memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari Kekayaan Intelektual lainnya., sehingga Urgensi&nbsp; penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk mengkaji indikasi geografis (IG) dalam perspektif globalisasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat hak kepemilikan komunal dalam IG serta eksistensi hak kepemilikan komunal IG dalam perspektif globalisasi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan.</p> Arif Rochman, Sri Kurniati Handayani Pane Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/385 Tue, 29 Oct 2024 00:00:00 +0000 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/395 <p>Persoalan korupsi di Indonesia merupakan salah satu persoalan yang cukup rumit dan kompleks. Hampir semua lini kehidupan sudah terjangkit wabah korupsi. Hingga saat ini tindak pidana korupsi justru semakin merajarela bahkan dilakukan dengan cara yang semangkin canggih dan tersistematis. Salah satu cara atau modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan dewasa ini adalah dengan menggunakan korporasi sebagai sarana, subjek maupun objek dari tindak pidana korupsi. Penelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian deskritif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2). Sedangkan dari bunyi Pasal 20 ayat (2) UU No.20 Tahun 2001 tersebut bahwa dalam membebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut ajaran Identifikasi <em>(doctrine of Identification)</em> dan ajaran agregasi <em>(doctrine of aggregation)&nbsp; &nbsp;</em></p> Syamsul Bahri, Irwan Sapta Putra Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/395 Mon, 20 Jan 2025 00:00:00 +0000 PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JASA PENERBANGAN DI INDONESIA ATAS MASALAH PENUNDAAN (DELAY) https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/401 <p>Penerbangan merupakan salah satu jenis transportasi yang telah banyak dipilih oleh masyarakat. Hal ini terjadi karena permintaan masyarakat akan angkutan untuk perjalanan jarak jauh sudah cukup tinggi,seperti yang terlihat dari jumlah penumpang setiap penerbangan domestik maupun internasional.Selain itu, tarif moda transportasi udara kini sudah lebih terjangkau bagi masyarakat di Indonesia, berbeda dengan beberapa tahun yang lalu. Namun dalam layanan penerbangan sering kali terjadi penundaan yang cukup memakan waktu dan merugikan penumpang pesawat tersebut. Dalam jasa penerbangan,terdapat keluhan lain dari para penumpang selain penundaan,seperti masalah barang bagasi yang hilang serta rusak, kualitas pelayanan dari staf maskapai yang kurang baik,dan keluhan-keluhan lainnya. Keluhan terkait penundaan penerbangan dan masalah lainnya menunjukkan pentingnya maskapai penerbangan untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi operasional. Sehubungan dengan uraian pada latar belakang di atas, maka dapat digambarkan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hukum penumpang maskapai penerbangan di Indonesia, Bagaimana tanggung jawab maskapai penerbangan dalam memenuhi hak konsumn terkait dengan pemenuhan penundaan waktu atau (<em>delay</em>), Bagaimana bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh pihak maskapai penerbangan kepada penumpang. Metodologi yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dimana data primer diambilkan dari hasil penelitian lapangan ditunjang dengan data sekunder berupa data hukum berupa peraturan perundangan yang terkait dengan operasional pengaturan di bidang penerbangan. Penundaan (<em>delay</em>) diartikan sebagai selisih waktu antara jadwal keberangkatan atau kedatangan dengan waktu nyata keberangkatan atau kedatangan. Keterlambatan juga dapat diartikan sebagai ketidakpenuhan jadwal penerbangan yang telah ditetapkan oleh maskapai penerbangan komersial berjadwal akibat berbagai faktor. Berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa pengangkut bertanggungjawab terhadap keterlambatan kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan faktor cuaca dan teknis operasional. Dalam konteks penundaan penerbangan, seharusnya maskapai mengganti kerugian yang dialami oleh penumpang ketika hal tersebut terjadi,mengingat peraturan terkait telah ditetapkan sehingga jelas bahwa maskapai wajib memenuhi ketentuan untuk mengganti kerugian yang dialami penumpang.Dalam praktik di lapangan, sangat mungkin terjadi praktek bisnis tidak etis yang menyebabkan kerugian bagi penumpang atau konsumen.Misalnya,jika terjadi keterlambatan karena pihak maskapai menunggu hingga tiket pesawat habis terjual,hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada, karena masalahnya. peraturan yang mengatur perlindungan hukum penumpang angkutan udara sudah sangat banyak,mulai dari undang-undang seperti Undang-Undang Nomor I Tahun 2009 tentang Penerbangan,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan peraturan pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara,serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.ukan disebabkan oleh faktor teknis atau cuaca, melainkan oleh kepentingan perusahaan dalamn mencari keuntungan.&nbsp;&nbsp; Peraturan yang mengatur perlindungan hukum penumpang angkutan udara sudah sangat banyak,mulai dari undang-undang seperti Undang-Undang Nomor I Tahun 2009 tentang Penerbangan,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan peraturan pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara,serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.</p> Herlina, Arif Rochman Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/401 Fri, 21 Mar 2025 00:00:00 +0000 ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DI TINJAU DARI KETENTUAN PASAL 340 KUHP https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/406 <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Indonesia menganut supremasi hukum sebagai garda terdepan untuk menuju <em>welfare state</em> (negara kesejahteraan) sebagaimana telah tertuang dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4 (empat) yang mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dimana melindungi pula dari segi penegakan hukumnya. Dalam hal mewujudkan cita-cita tersebut, dalam bernegara perlulah di atur norma - norma atau kaidah-kaidah yang bersifat publik dan berlaku secara nasional sebagai mekanisme kontrol terhadap warga negaranya. Salah satu aturan yang bersifat publik tadi adalah aturan yang memuat tentang hukum pidana. Berdasarkan latar belakang, identifikasi masalah maka dapat dirumuskan masalah dengan pertanyaan penelitian sebagai berikut&nbsp; : Apakah Pelaku akan jera dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana? Apa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana ?. Metode penelitian yang dipergunakan mahasiswa fakultas hukum disesuaikan dengan rumusan dan sifat masalah penelitian masing-masing. Masalah penelitian yang bersifat normatif dapat diteliti dengan metode penelitian yuridis-normatif (yuridis-dogmatis). Metode penelitian merupakan cara untuk mencapai suatu tujuan. Dalam doktrin hukum pidana bentuk-bentuk keikutsertaan tersebut memiliki kedudukan peran yang berbeda-beda dalam melakukan tindak pidana. Akan tetapi meskipun saling berbeda perbuatan para pelaku tersebut saling melengkapi satu sama lain, yang tanpa perbuatan pelaku-pelaku tersebut tindak pidana tidak akan dapat diselesaikan. Dalam putusan nomor 1231/Pid.Sus/2019/Pn Tangerang Majelis hakim hanya menunut 1 terdakwa saja, di mana dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun. Sedangkan untuk rekannya yaitu Rahmad Anggi Pangestu Alias Anggi Bin Adi Abdullah yang dalam fakta hukummya jelas-jelas ikut membantu terdakwa Edi Jajang Suryanto Als Edi Als Dados Bin Udin untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tidak di tuntut dengan dakwaan yang sama yaitu tindak pidana pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman pidana penjara 20 tahun. Justru dalam persidangan berkas untuk Rahmad Anggi Pangestu dipisah dengan berkas penuntutan yang didakwakan oleh terdakwa Edi Jajang Suryanto. Bahwa di ketahui untuk Rahmad Anggi Pangestu di jadikan keterangan saksi dalam proses persidangan terdakwa Edi Jajang Suryanto. Berdasarkan uraian tentang ketentuan pasal 55 yang pada intinya adalah orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana, dengan adanya hukuman yg tidak adil dari keduanya, yaitu Rahmad hanya dijadikan saksi saja dan itu membuat pelaku pembantu tindak pidana tidak akan jera dalam hukuman tersebut. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, agar lebih memperhatikan hal-hal apa yang menjadi pertimbangan dalam putusan terutama mengenai alat bukti dan ketentuan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan yang dijatuhkan memberikan rasa keadilan bagi si korban.</p> Tedy Subrata, Caca Marwan, Djunaedi Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/406 Fri, 21 Mar 2025 00:00:00 +0000 TINJAUAN YURIDIS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN KENDARAAN ATAU BARANG DAN MENINGGAL DUNIA. (Putusan PN CIANJUR Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Cjr. Tanggal 31 Maret 2023) https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/387 <p>Permasalan lalu lintas selalu menjadi sorotan utama salah satunya adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas berakibat matinya orang termasuk kecelakaan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum disebabkan oleh faktor pengemudi/ human eror, pejalan kaki, kondisi kendaraan, sarana dan prasarana jalan, petugas/ penegak hukum dalam lalu lintas jalan serta faktor alam /cuaca setempat. Faktor kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi dikarenakan <strong><em>Human Error</em></strong> (faktor manusia). Kendaraan bermotor maupun pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan adanya korban jiwa, sudah tertulis atau tercantum dalam ketentuan “Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</p> <p>Masalah pokok dalam penelitian Tinjauan yuridis kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang dan meninggal dunia. Putusan PN CIANJUR Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Cjr. Tanggal 31 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Cianjur dan Implementasi Hukum oleh Hakim memutus kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Pengadilan Negeri Cianjur Jenis penelitian ini termasuk ke dalam golongan penelitian hukum sosiologis. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat menggambarkan dari suatu kenyataan secara lengkap, rinci, dan jelas.</p> <p>&nbsp;</p> Hera Widjayanti, Arif Rochman Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/387 Wed, 30 Oct 2024 00:00:00 +0000 EKPLORASI KESEIMBANGAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN MORALITAS DALAM KEPUTUSAN HAKIM https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/396 <p>Keseimbangan antara kepastian hukum dan moralitas menjadi salah satu tantangan mendasar dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim. Kepastian hukum diperlukan untuk menjamin stabilitas dan prediktabilitas dalam sistem hukum, sementara moralitas penting untuk memastikan keadilan substantif yang manusiawi. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana moralitas dapat diintegrasikan dalam keputusan hakim tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan literatur. Melalui analisis terhadap teori hukum dan praktik peradilan, ditemukan bahwa hubungan antara kepastian hukum dan moralitas tidak selalu kontradiktif, melainkan membutuhkan kehati- hatian dalam implementasinya. Hakim memiliki peran strategis dalam menjembatani kedua aspek ini, sehingga diperlukan pelatihan yang tepat untuk membantu mereka mempertimbangkan aspek moralitas secara proporsional dalam setiap putusan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam pengembangan sistem peradilan yang adil.</p> <p><strong>Kata Kunci: </strong>Kepastian Hukum; Moralitas; Keputusan Hakim</p> <p>&nbsp;</p> Rasman Habeahan, Burhanudin Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/396 Mon, 20 Jan 2025 00:00:00 +0000 TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN CONTRA LEGEM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 618/PDT.G/2012/PA.Bkt. https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/405 <p>Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan Sedangkan harta bawaan masing-masing suami istri berada dalam penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain. Ketentuan Pasal 35 ini memberikan pengertian yang terkesan sangat umum, yaitu setiap harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan disebut sebagai harta bersama. Seakan tidak peduli siapa dari pasangan suami istri itu yang berusaha dan bekerja dengan giat dan memperoleh harta benda, apakah suami yang bekerja keras dan istri di rumah mengurus rumah tangga, atau sebaliknya istri yang bekerja dan memiliki karir cemerlang dan berpenghasilan besar sementara suami tidak bekerja, atau keduanya sama-sama aktif bekerja. Undang-undang memaknainya sama dan setara tanpa melihat kontribusi siapa yang dominan dalam memperoleh harta benda tersebut. Pasal 96 dan 97 KHI mengatur pembagian harta bersama karena terjadinya perceraian.&nbsp; Jika terjadi cerai maka, maka separuh harta bersama yang diperoleh selama perkawinan menjadi hak dari pasangan yang hidup paling lama. Sedangkan pembagian harta bersama bagi pasangan suani istri yang salah satunya hilang harus ditangguhkan sampai ada kepastian tentang kematiannya atas dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan Agama.</p> <p>Di dalam penulisan makalah ini sesuai dengan judul yang penulis bahas yaitu “Tinjauan Yuridis Penerapan Contra Legem dalam Pembagian Harta Bersama, Studi Kasus Putusan Nomor. 618/PDT.G/2012/PA.Bkt”, maka beberapa permasalahan yang ditemukan perlu dibahas untuk dicarikan penyelesaiannya. Adapun permasalahan yang akan Penulis bahas dapat dirumuskan sebagai berikut : 1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bagaimana ketentuan pembagian harta bersama menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, 2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bagaimana penerapan contra legem dalam pembagian harta bersama, studi kasus putusan Nomor. 618/PDT.G/2012/PA.Bkt.</p> <p>Penelitian yang dilakukan dalam penulisan makalah ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan kajian mendalam terhadap aturan-aturan normatif, yaitu melihat hukum sebagai norma dalam masyarakat.&nbsp; Tulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Objek penelitian berupa putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor. 618/PDT.G/2012/PA.Bkt. Dalam putusannya, majelis hakim mengesampingkan norma hukum yang terdapat dalam Pasal 97 KHI yang mengatur harta bersama dibagi dua antara suami istri yang bercerai dan menerapkan contra legem. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hokum primer (putusan pengadilan) dan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan laporan hasil penelitian melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang terkumpul dilakukan analisis secara kualitatif lalu dipaparkan secara deskriptif agar menjadi permasalahan dalam tulisan ini. Kewajiban suami diatur dalam Pasal 80 KHI, salah satunya suami wajib menanggung biaya hidup istri dan anak, yaitu berupa nafkah untuk istri, kiswah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, biaya perawatan, biaya pengobatan bagi istri dan anak serta biaya pendidikan anak. Istri yang tidak bekerja tetapi tanggung jawab mengurus rumah tangga berada di tangannya, maka jika terjadi perceraian layak mendapatkan harta bersama separuh, sama banyaknya dengan suami. Sebab istri yang berperan sebagai ibu rumah tangga memiliki tanggung jawab yang&nbsp; setara dengan suami yang bekerja di luar rumah. Bagi istri yang bekerja dengan karir cemerlang dan penghasilan besar, bahkan menjadi tulang punggung keluarga mencari nafkah, sementara suami tidak bekerja dan tidak ikut mengurus rumah tangga, maka tidak adil bila harta bersama dibagi dua sama rata. Peraturan hukum tertulis sudah banyak yang usang dan tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat para pencari keadilan, sehingga perlu dilakukan perubahan atau revisi sehingga majelis hakim dalam memutus perkara tidak perlu melakukan contra legem yang tentunya juga menuai pro dan kontra. Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembagian harta bersama hendaknya lebih bijaksana dan tidak ragu menerapkan contra legem karena cukup banyak perceraian yang disebabkan suami tidak bekerja atau tidak menafkahi keluarga yang sangat merugikan kaum perempuan. Hendaknya&nbsp; para&nbsp; hakim&nbsp; benar-benar independen, inovatif, peka&nbsp; dan&nbsp; tanggap&nbsp; akan&nbsp; dinamika&nbsp; kehidupan&nbsp; masyarakat pencari keadilan.</p> <p>&nbsp;</p> Devi Diany Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/405 Fri, 21 Mar 2025 00:00:00 +0000 ANALISIS HUKUM MENGENAI EFEKTIVITAS SURAT KUASA LISAN DALAM PRAKTIK HUKUM ADVOKAT https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/408 <p>Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum terkait efektivitas surat kuasa lisan dalam praktik hukum advokat. Surat kuasa lisan, sebagai instrumen hukum umum dalam perwakilan klien, menghadapi sejumlah tantangan yang dapat memengaruhi penggunaannya. Pertanyaan mendasar seputar keberlakuan, kekuatan hukum, dan implementasi surat kuasa lisan dalam pengadilan menjadi fokus utama penelitian ini. Tantangan terkait efektivitas surat kuasa lisan melibatkan keraguan atas legitimasi dan penerimaan dokumen tersebut di berbagai yurisdiksi, kebutuhan akan kerangka hukum yang kuat, serta implementasi yang efektif di pengadilan. Analisis mendalam terhadap kendala dan tantangan ini memberikan wawasan yang mendalam terkait potensi hambatan dan solusi untuk meningkatkan efektivitas penggunaan surat kuasa lisan dalam praktik hukum advokat.</p> Dadang, Muhammad Dzikurrahman, Andhyka Muchtar Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/408 Fri, 21 Mar 2025 00:00:00 +0000