Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk <div style="border: 3px #FF0000 Dashed; padding: 10px; background-color: #ebebeb; text-align: left;"> <ol> <li>Journal Title: Jurnal Pilar Keadilan</li> <li>Frequency: September and March</li> <li>Print ISSN: 2798-6640</li> <li>Online ISSN: 2798-4567</li> <li>Editor in Chief: Dr. Andhyka Muchtar, S.H.,M.Kn.</li> <li>DOI: 10.59635/jpk</li> <li>Publisher: Magister Ilmu Hukum, STIH Painan</li> </ol> </div> <p style="text-align: left;"><span style="font-family: Cambria, Georgia, serif;"><img style="margin-left: 8px; margin-right: 15px; box-shadow: 5px 5px 5px gray; float: left;" src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/cover-pilar.png" alt="" width="288" height="407" /></span></p> <p align="justify">Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dimana tujuan hukum sendiri ada 3 yaitu kepastian hukum , Keadilan hukum dan kemanfaatan hukum , namun dari ketiga tujuan hukum tersebut keadilanlah yang menjadi tujuan utama ketimbang kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.</p> <p align="justify">Keberadaan hukum ditentukan oleh prilaku, sifat dan sikap yang berada dalam jiwa manusia sebagai kodrat berkehidupan dan bermasyarakat.</p> <p align="justify">Pengaturan kaidah hukum tentang tatanan manusia tidak hanya berpedoman kepada aturan aturan baku yang diatur dalam peraturan perundang undangan semata , namun melainkan juga berpedoman kepada segala norma dan nilai moral yang melekat kepada setiap warga negara didalam sebuah negara.</p> <p align="justify">Hukum dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi sangat menjunjung tinggi nilai nilai keadilan yang terdapat didalamnya yang secara prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia . <br />Sebagai hukum positif di dalam suatu negara hukum, hukum harus dapat menjadi pilar bagi tegaknya keadilan. Penegakan Hukum dituntut supaya dilakukan secara profesional , proposional, baik, adil, serta bijaksana sehingga sesuai dengan kaidah kaidah kemanfaatan hukum, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri.</p> <p align="justify">Negara yang demokratis mengedepankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan peraturan yang teratur dalam penegakanya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi tercapainya tujuan keadilan hukum serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kekuasaaan tertinggi. Untuk itu Pilar Keadilan harus tetap ditegakkan demi mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia.</p> <p align="justify"><strong>Indexed by:</strong></p> <p><a href="#" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://i.ibb.co/HF7ZRFg/GS.png" alt="" width="150" /></a> </p> <p><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/120586/garuda.png" alt="" width="241" height="63" /><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/download.png" alt="" width="228" height="95" /></a></sub></p> <p><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/crossref.jpg" alt="" width="255" height="67" /></a></sub></p> <p><a href="https://www.neliti.com"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/neliti-blue.png" alt="" width="299" height="98" /></a></p> <p> </p> en-US lp3mpainan22@gmail.com (STIH PAINAN) udinbpn94@gmil.com (Basyarudin) Wed, 29 Mar 2023 10:12:31 +0000 OJS 3.2.1.1 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM AGAMA DI INDONESIA https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/268 <p>Penelitian yang berjudul &nbsp;“Analisis Yuridis Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif dan Hukum Agama di Indonesia” memiliki tujuan menjelaskan perspektif hukum terhadap fenomena perkawinan beda agama menurut aturan hukum positif dan hukum gereja, sehingga menghindari terjadinya kesalahpahaman akibat penafsiran hukum yang keliru. Selain itu, juga menjelaskan akibat hukum dari konsekwensi pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia, sehingga Warga Negara Indonesia lebih taat hukum dalam hal penerapan Pasal Undang-Undang Perkawinan tentang hukum menikah dengan perbedaan agama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek. Meliputi aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu Undang-Undang, serta bahasa hukum yang digunakan. Hasil penelitian didapat bahwa tidak diakuinya nikah beda agama oleh Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu ketentuan agama dan itu mencerminkan budaya Indonesia. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak perkawinan beda agama merupakan prinsip ketuhanan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Untuk itu, segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara, termasuk yang menyangkut urusan perkawinan, harus taat dan tunduk serta tidak bertentangan atau melanggar peraturan Perundang- undangan. Akibat hukum perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar Indonesia dikembalikan kepada ketentuan agama masig masing. Anak yang lahir dari pasangan beda agama yang dilaksanakan di luar Indonesia namun perkawinan tersebut tidak dilarang dari agama kedua orang tuanya maka anak tersebut sah namun jika perkawinan tersebut dilarang maka anak tersebut anak luar kawin.</p> Frits Marsel Adu Copyright (c) 2023 Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/268 Thu, 30 Mar 2023 00:00:00 +0000