Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk <div style="border: 3px #FF0000 Dashed; padding: 10px; background-color: #ebebeb; text-align: left;"> <ol> <li>Journal Title: Jurnal Pilar Keadilan</li> <li>Frequency: September and March</li> <li>Print ISSN: 2798-6640</li> <li>Online ISSN: 2798-4567</li> <li>Editor in Chief: Dr. Andhyka Muchtar, S.H.,M.Kn.</li> <li>DOI: 10.59635/jpk</li> <li>Publisher: Magister Ilmu Hukum, STIH Painan</li> </ol> </div> <p style="text-align: left;"><span style="font-family: Cambria, Georgia, serif;"><img style="margin-left: 8px; margin-right: 15px; box-shadow: 5px 5px 5px gray; float: left;" src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/cover-pilar.png" alt="" width="288" height="407" /></span></p> <p align="justify">Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dimana tujuan hukum sendiri ada 3 yaitu kepastian hukum , Keadilan hukum dan kemanfaatan hukum , namun dari ketiga tujuan hukum tersebut keadilanlah yang menjadi tujuan utama ketimbang kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.</p> <p align="justify">Keberadaan hukum ditentukan oleh prilaku, sifat dan sikap yang berada dalam jiwa manusia sebagai kodrat berkehidupan dan bermasyarakat.</p> <p align="justify">Pengaturan kaidah hukum tentang tatanan manusia tidak hanya berpedoman kepada aturan aturan baku yang diatur dalam peraturan perundang undangan semata , namun melainkan juga berpedoman kepada segala norma dan nilai moral yang melekat kepada setiap warga negara didalam sebuah negara.</p> <p align="justify">Hukum dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi sangat menjunjung tinggi nilai nilai keadilan yang terdapat didalamnya yang secara prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia . <br />Sebagai hukum positif di dalam suatu negara hukum, hukum harus dapat menjadi pilar bagi tegaknya keadilan. Penegakan Hukum dituntut supaya dilakukan secara profesional , proposional, baik, adil, serta bijaksana sehingga sesuai dengan kaidah kaidah kemanfaatan hukum, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri.</p> <p align="justify">Negara yang demokratis mengedepankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan peraturan yang teratur dalam penegakanya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi tercapainya tujuan keadilan hukum serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kekuasaaan tertinggi. Untuk itu Pilar Keadilan harus tetap ditegakkan demi mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia.</p> <p align="justify"><strong>Indexed by:</strong></p> <p align="justify"><strong><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&amp;user=-XY1hGwAAAAJ"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-gs.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://search.crossref.org/?q=2964-0962&amp;from_ui=yes" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-crossref.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/28635" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-garuda.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://app.dimensions.ai/discover/publication?and_facet_source_title=jour.1447884&amp;search_mode=content&amp;search_text=10.55681&amp;search_type=kws&amp;search_field=full_search&amp;viz-st:aggr=mean" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-dimensions.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.worldcat.org/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-worldcat.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.base-search.net/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-base.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://onesearch.id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-ios.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://journals.indexcopernicus.com/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-ici.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://moraref.kemenag.go.id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-moraref.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="http://olddrji.lbp.world/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-drji.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20221115161782504" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-lipi.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="http://www.openaire.eu/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-openaire.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.scilit.net/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-scilit.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://www.neliti.com/id/" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-neliti.png" alt="" width="158" height="76" /></a><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2964-0962" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://ejournal.45mataram.ac.id/public/site/images/admin/s-road.png" alt="" width="158" height="76" /></a></strong></p> <p><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&amp;user=-XY1hGwAAAAJ" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://i.ibb.co/HF7ZRFg/GS.png" alt="" width="150" /></a> </p> <p><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/120586/garuda.png" alt="" width="241" height="63" /><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/download.png" alt="" width="228" height="95" /></a></sub></p> <p><sub><a href="https://doi.relawanjurnal.id/doi"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/crossref.jpg" alt="" width="255" height="67" /></a></sub></p> <p><a href="https://www.neliti.com"><img src="https://ejurnal.stih-painan.ac.id/public/site/images/admin/neliti-blue.png" alt="" width="299" height="98" /></a></p> <p> </p> en-US lp3mpainan22@gmail.com (STIH PAINAN) udinbpn94@gmil.com (Basyarudin) Wed, 20 Mar 2024 00:00:00 +0000 OJS 3.2.1.1 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 ATAS TABUNGAN TANPA BUKU DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 13/POJK.03/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BANK UMUM (STUDI KASUS LAYANAN JENIUS PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, TBK) https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/300 <p>Dunia Perbankan sangat tergantung pada nasabah yang akan menyimpan dananya di bank dan yang meminjam dana dari bank, karena nasabah merupakan salah satu faktor penting dalam bisnis perbankan. Untuk mendapatkan nasabah tersebut, diperlukan kepercayaan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bank terhadap nasabahnya. Tujuan penelitian saya yang diangkat dari tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum perbankan dalam melindungi dana nasabah, untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap nasabah bank sebagai korban atas kelalaian bank dan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung dalam perkara hilangnya uang nasabah atas kelalaian bank. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menganalisis hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan menggunakaan teori perlindungan hukum dan teori pertanggungjawaban sehingga dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan dalam penulisan tesis ini, yang mengenai pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti rugi terhadap nasabah atas kelalaian bank dan mau pun kelalaian nasabah itu sendiri. Berdasarkan hasil penelitian adalah, layanan &nbsp;&nbsp;<em>Digital</em><em> Banking</em> di Indonesia sudah terdapat perlindungan hukum baik dari Perlindungan Secara Preventif Dan Perlindungan Secara Refresif Berdasarkan 13/Pojk.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Bank Umum. Pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti rugi terhadap nasabah atas kelalaian bank yaitu dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi nasabah yaitu Undang-Undang &nbsp;Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan undang-undang Otoritas Jasa keuangan Nomor 21 Tahun 2011.</p> <p>Penulis melakukan pendekatan penelitian terhadap Produk Digital Banking yang terdapat di Bank Tabungan Pensiunan Nasional dimana tidak semua kerugian nasabah terdapat dalam kelalaian pihak Bank melainkan dapat terjadi juga kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian oleh pihak Nasabah itu sendiri.</p> Priandi Priandi, Muh Nasir, andhyka Muchtar Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/300 Wed, 20 Mar 2024 00:00:00 +0000 INTERPRETASI PASAL 112 DAN PASAL 127 AYAT (1) UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM MENENTUKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/308 <p>Pelaku Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi momok menakutkan bagi<br>bangsa Indonesia. Narkotika merupakan suatu zat atau obat yang dapat<br>mengakibatkan ketidaksadaran dikarenakan zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi<br>susunan syaraf central Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika merupakan<br>Perbuatan pidana yang dilakukan oleh subyek pidana yang menggunakan zat atau<br>obat yang dilarang oleh undang-undang yang dapat menyebabkan penurunan atau<br>perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa<br>nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan baik pelaku maupun orang lainnya.<br>Subyek pidana yang dimaksud dalam tindak pidana narkotika ini adalah setiap<br>orang. Setiap orang tersebut dapat diklasifikasikan menjadi Pengguna, Pengedar,<br>Produsen, Importer dan Eksportir. Permasalahan dalam tesis ini yaitu bagaimana<br>interpretasi Pasal 112 dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun<br>2009 Tentang Narkotika dalam menentukan kualifikasi tindak pidana dan<br>bagaimana reformulasi kualifikasi tindak pidana terhadap Pasal 112 dan Pasal 127<br>Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikaitkan<br>dengan kepastian hukum. Metode penelitian ini mengunakan jenis penelitian<br>yuridis normative, secara spesifik menggambarkan Interpretasi Pasal 112 dan Pasal<br>127 ayat (1) huruf a tentang narkotika di Indonesia, agar memberikan kualifikasi<br>dan kepastian hukum, sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum skunder dan<br>primer. Tindak pidana narkotika dalam rumusan Pasal 112 dan Pasal 127<br>Kualifikasi adalah suatu pembagian atau pengelompokan. Sedangkan Tindak<br>Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang<br>mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar<br>aturan tersebut. Tindak pidana juga dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh<br>suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, dilarang ditujukan kepada<br>perbuatannya, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang<br>menimbulkan kejadianitu.Suatu perbuatan hukum dapat dinyatakan sebagai<br>perbuatan pidana apabila memenuhi unsur obyektif dan subyektif. Tindak pidana<br>merupakanbagian dasar dari pada suatu kesalahan yang dilakukan terhadap<br>seseorang dalam melakukan suatu kejahatan. Formulasi pidana merupakan suatu<br>bentuk perumusan perbuatan pidana yang dituangkan sebagai ketentuan pidana.</p> Jendri Geraldo, Andhyka Muchtar, Muh Nasir Copyright (c) 2024 Jurnal Pilar Keadilan https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/308 Wed, 20 Mar 2024 00:00:00 +0000