PENOLAKAN KLAIM ASURANSI TERHADAP TERTANGGUNG (Suatu Analisis Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Keywords:
Asuransi, tanggung jawab hukum, BMAI dan ganti kerugianAbstract
Abstrak: Dalam penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia
(BMAI) terdiri dari 2 (dua) cara yaitu Mediasi dan Ajudikasi. Mediasi merupakan
solusi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dimana bentuk penyelesaian
sengketanya adalah para pihak membuat kesepakatan secara sukarela dan menentukan
jalannya mediasi dimana kesepakatan penye lesaian sengketa yang diharapkan adalah
win-win solution artinya penyelesaian yang disepakati dapat diterima sebagai solusi
atas penyelesaian sengketa yang dihadapi. sedangkan ajudikasi meru-pakan tingkat
lanjutan apabila para pihak tidak dapat menerima keputusan dari mediasi dimana
dalam tahap ini akan diputuskan oleh oleh mediator yang ditunjuk oleh Badan Mediasi
Asuransi Indonesia (BMAI). Tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga sehubungan
dengan kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh tertanggung, upaya yang
dilakukan oleh Penanggung memberikan ganti kerugian kepada pihak Tertanggung
yang diselesaikan dengan jalan negosiasi atau perundingan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.