PENOLAKAN KLAIM ASURANSI TERHADAP TERTANGGUNG (Suatu Analisis Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)

Authors

  • A. Somad STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v7i2.39

Keywords:

Asuransi, Tanggung Jawab hukum, Ganti Kerugian

Abstract

Dalam penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) terdiri dari 2 (dua) cara yaitu Mediasi dan Adjudikasi. Mediasi merupakan solusi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dimana bentuk penyelesaian sengketanya adalah para pihak membuat kesepakatan secara sukarela dan menentukan jalannya mediasi dimana kesepakatan penyelasaian sengketa yang diharapkan adalah win-win solution artinya penyelesaian yang disepakati dapat diterima sebagai solusi atas penyelesaian sengketa yang dihadapi. sedangkan ajudikasi meru-pakan tingkat lanjutan apabila para pihak tidak dapat menerima keputusan dari mediasi dimana dalam tahap ini akan diputuskan oleh oleh mediator yang ditunjuk oleh Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga sehubungan dengan kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh tertanggung, upaya yang dilakukan oleh Penanggung memberikan ganti kerugian kepada pihak Tertanggung yang diselesaikan dengan jalan negosiasi atau perundingan

Downloads

Published

2020-09-01

How to Cite

A. Somad. (2020). PENOLAKAN KLAIM ASURANSI TERHADAP TERTANGGUNG (Suatu Analisis Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 7(2), 165-181. https://doi.org/10.59635/jihk.v7i2.39