TINJAUAN YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRAKTEK DI INDONESIA
Keywords:
Tinjauan yuridis atas tindak pidana korupsiAbstract
Kerusakan yang timbul akibat korupsi itu sudah sangat parah, sudah sangat
keterlaluan. Korupsi tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merusak
moral bangsa ini, menimbulkan kebodohan bangsa ini. Budaya korupsi telah menjadi
seperti darah daging dalam kehidupan masyarakat negeri ini. Dalam setiap tindakan,
dalam setiap perbuatan masyarakat yang berhubungan dengan instansi pemerintah,
atau sebaliknya, tanpa terkecuali, terjadi praktek korupsi. Korupsi benar-benar telah
menjadi kejahatan yang sangat luar biasa, karena pebuatan korupsi itu terbukti telah
mengakibatkan kesengsaraan terhadap rakyat Indonesia, telah menghapus
kesejahteraan yang harusnya dinikmati oleh mereka, telah merampas hak-hak sosial
mereka, bahkan dalam kasus kasus tertentu telah merampas pula nyawa manusia
Permasalahan yang dibaha dan dikaji dalam tulisan ini adalah bagaimana penyebab
yang mendorong orang untuk melakukan perbuatan korupsi. Bagaimana upaya baik
dari pemerintah maupun dari masyarakat dalam mengambil langkah langkah dalam
pemberantasan korupsi dan bagaimana bentuk pembaharuan kebijakan yang harus
dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi. Penulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan
sumbangan pemikiran atau bahan pengembangan ilmu hukum khususnya di bidang
hukum pidana. Penulisan ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan penyelewengan
atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) dan sebagainya untuk keuntungan
pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur "penyelewengan" atau
ketidakjujuran. Dan korupsi akan berdampak pada masyarakat luas serta akan
merugikan masyarakat umum dan negara. Di Indonesia, korupsi identik dengan
tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang -orang yang
berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan
yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi
sebagai perangkat pokoknya.
Penerapan hukum juga merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya
delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih
begitu rentan terhadap terhadap upaya pejabat pejabat tertentu untuk membelokkan
hukum menurut kepentingannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.