TINJAUAN YURIDIS ATAS PENYERAHAN TANGGUNG JAWAB TERSANGKA SECARA IN ABSENTIA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penyerahan Tersangka In Absentia Perkara Pidana
Abstract
Ketidakjelasan pengaturan mengenai pemeriksaan perkara korupsi secara in absentia pada tahap penyidikan dan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti secara in absentia menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi aparat penegak hukum tentang bagaimana semestinya pemeriksaan tanpa kehadiran tersangka dilaksanakan pada tahap Penyidikan dan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Permasalahan yang akan diteliti yaitu bagaimana proses penyerahan tanggung jawab tersangka secara in absentia pada perkara tindak pidana korupsi, serta bagaimana kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka secara in absentia pada perkara tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normative, dengan sumber data yang diperoleh melalui data sekunder, data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Proses penyerahan tanggung jawab tersangka secara in absentia pada perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara in absentia menggunakan dasar hukum pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan peradilan secara in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi meliputi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pelaksanaan proses dimaksud berdasarkan pada hukum acara yang berlaku (KUHAP) kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkaitan dengan penyidikan dan persidangan in absentia, prosedur pemanggilan tersangka dan terdakwa memegang peranan yang penting. Hal ini dikarenakan jika prosedur pemanggilan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak sah menurut KUHAP, maka surat dakwaan akan dinyatakan tidak dapat diterima; (2) Kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka secara in absentia pada perkara tindak pidana korupsi tidak memiliki kepastian hukum dan keadilan yang sah dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Hal ini karena penyidikan tanpa pemeriksaan tersangka menimbulkan permasalahan hukum apabila ditinjau berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP yang menentukan penyerahan berkas perkara dilakukan dalam hal penyidikan dianggap selesai maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Oknum penyidik yang tidak profesional dapat bekerjasama dengan tersangka dengan cara memberikan kesempatan atau sarana kepada tersangka untuk melarikan diri sehingga tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan perkara karena tersangka melarikan diri.