TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP DISPARITAS PEMIDANAAN PELAKU PEMBUNUHAN DIIKUTI MUTILASI
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v7i1.37Abstract
Kejahatan pembunuhan diikuti mutilasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia memang belum diatur, akan tetapi bukan berarti pelakunya bebas dari sanksi pemidanaan karena mutilasi dilakukan setelah Korban dibunuh. Selain itu pembunuhan diikuti mutilasi adalah kejahatan yang sadis, kejam dan tidak berprikemanusiaan sehingga dalam penjatuhan hukuman harus diberikan hukuman paling berat, karena mutilasi merupakan perbuatan berlanjut. Tidak adanya aturan khusus tentang kejahatan pembunuhan diikuti mutilasi sehingga pasal yang digunakan yaitu Pasal tentang pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Terjadinya disparitas pemidanaan dikarenakan tidak adanya aturan khusus tentang pembunuhan diikuti mutilasi. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan tesis ini menggunakan metode hukum normatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa terjadinya disparitas pemidanaan pelaku pembunuhan diikuti mutilasi disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah (1) Bersumber dari Hukum Itu Sendiri, (2) Faktor Yang Bersumber Dari Hakim Itu Sendiri, (3) Faktor Eksternal yang Membuat Hakim Bebas Menjatuhkan Pidana yang Bersumber Pada Undang-Undang, (4) Faktor Internal Yang Bersumber Dari Hakim Itu Sendiri, (5) Faktor-faktor Lain. Selain itu, dari hasil penelitian diketahui bahwa disparitas pidana dapat terjadi dalam beberapa kategori yaitu (1) Disparitas Antara Tindak Pidana Yang Sama, (2) Disparitas Antara Tindak Pidana Yang Sama Mempunyai Tingkat Keseriusan Yang Sama, (3) Disparitas Pidana Yang Dijatuhkan Oleh Satu Majelis Hakim. selain hasil penelitian di atas, terdapat hasil yang lain dari penelitian ini yaitu, bahwa pembunuhan diikuti mutilasi merupakan kejahatan perbuatan berlanjut yang dalam sanksi pemidanaan diberikan hukuman pokok atau hukum terberat. Kriteria perbuatan berlanjut adalah (1) Apabila Perilaku-perilaku Seorang Tertuduh Itu Merupakan Pelaksanaan Suatu Keputusan Yang Terlarang, (2) Apabila Perilaku-perilaku Seorang Tertuduh Itu Telah Menyebabkan Terjadinya Beberapa Tindakan Pidana Yang Sejenis, (3) Apabila Pelaksanaan Tindak Pidana Yang Satu Dengan Yang lain Itu Tidak Dipisahkan Oleh Suatu Jangka Waktu Yang Relatif Cukup Lama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Bustomi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.