PENAMBAHAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT EKSISTENSINYA

Authors

  • Diya Ul Akmal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.169

Keywords:

Dewan, Perwakilan, Kewenangan, Eksistensi, Rakyat

Abstract

DPD hadir sebagai bagian dari reformasi konstitusi dan diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada dalam penyerapan aspirasi di daerah. Setelah kurang lebih 17 tahun terbentuk, DPD masih dirasakan kurang kehadirannya sebagai lembaga negara. Ini dikarenakan Indonesia menerapkan sistem soft bicameral dalam kamar legislatif. DPR memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam proses legislasi dibandingkan dengan DPD. Hal ini dapat terlihat dari lemahnya kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi dan peraturan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Data yang didapatkan akan diolah dan dinarasikan menggunakan kata-kata dengan logika ilmiah. Penguatan kewenangan DPD sebagai lembaga negara yang kedudukannya setara dengan DPR sangat diperlukan. Sejatinya dalam konsep bikameral terdapat double check terhadap Rancangan Undang-Undang diantara kedua kamar legislatif. Tujuannya demi mewujudkan pembentukan hukum yang baik. Selain itu, melihat kondisi sosial masyarakat pada saat ini maka diperlukan pengawasan terhadap perlindungan masyarakat adat. DPD harus menjadi garda terdepan yang mengawal sendi-sendi kehidupan didaerah termasuk masyarakat adat didalamnya.

Downloads

Published

2023-03-28

How to Cite

Ul Akmal, D. (2023). PENAMBAHAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT EKSISTENSINYA. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 10(1), 37-50. https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.169