POLITIK REFORMASI HUKUM: PEMBENTUKAN SISTEM HUKUM NASIONAL YANG DIHARAPKAN
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.138Keywords:
Politik Hukum, Sistem Hukum, HukumAbstract
Pembangunan hukum terus dilakukan untuk menyempurnakan sistem yang sudah ada. Dari masa prakemerdekaan hingga saat ini terus dilakukan pembangunan hukum tersebut. Namun disetiap masa selalu terdapat permasalahan yang harus diselesaikan. Selain itu, permasalahan yang timbul tersebut seringkali menyisakan karakter yang tidak baik dalam pembangunan hukum dimasa selanjutnya. Salah satu contohnya adalah hukum dibentuk hanya untuk melanggengkan kekuasaan politik dan untuk dapat memberikan keuntungan kepada individu/kelompok tertentu saja. Sejatinya masyarakat menginginkan hukum bersifat responsif dan melindungi diri pribadinya. Diperlukan penataan yang sungguh-sungguh demi menciptakan hal tersebut. Penataan dan perbaikan ini meliputi ketiga sub sistem hukum yang ada. Pembentukan hukum tidak hanya untuk beberapa individu atau golongan saja. Kemudian penegakkan hukum harus dilakukan dengan mengakui setiap orang memiliki kesamaan kedudukan dihadapan hukum. Dan menciptakan budaya hukum masyarakat yang baik. Sehingga pada akhirnya tertib hukum akan terlaksana dan akan memberikan keadilan serta kemanfaatan yang luas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.