P Pemberlakuan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Dengan Hukum Pidana Malaysia Studi Perbandingan
Asas legalitas Hukum Pidana
Abstract
Perbedaan dalam asas legalitas antara sistem hukum pidana Indonesia dan Malaysia menjadi subjek penelitian yang menarik karena mencerminkan perbedaan dalam pendekatan penegakan hukum dan keadilan di kedua negara. Indonesia, dengan pendekatan civil law-nya, menekankan kejelasan dan kepastian hukum melalui regulasi yang ketat, sedangkan Malaysia, dengan pengaruh common law-nya, memberikan ruang lebih besar bagi pengadilan untuk menginterpretasi undang-undang. Meskipun keduanya mengakui konsep "nulla poena sine lege" (tidak ada hukuman tanpa undang-undang), implementasi dan penerapan asas legalitas menghadapi tantangan berbeda di masing-masing negara. Penelitian ini mengeksplorasi perbedaan-perbedaan kunci dalam asas legalitas antara Indonesia dan Malaysia serta implikasinya terhadap sistem peradilan dan perlindungan hak asasi manusia di kedua negara.