LELANG EKSEKUSI YANG CACAT DAN BERSIFAT MELAWAN HUKUM TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUTANG PIUTANG PERBANKAN
Ekesekusi Hak Tanggungan Yang Cacat Hukum
Abstract
Lelang Eksekusi kerap digunakan oleh pihak Perbankan (kreditur) dan Nasabah (Debitur) serta institusi yang terkait yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Balai Lelang dalam Penyelesaian sengketa hutang piutang dengan Jaminan berupa Hak Tanggungan. Pada kenyataan proses lelang eksekusi dapat menjadi cacat hukum dan premature karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Prinsip itikad baik, kehati-hatian, serta ketelitian merupakan komponen penting dalam berkontrak khususnya dalam urusan pinjam meminjam dengan Jaminan Hak Tanggungan. Untuk itu penting kiranya untuk masing-masing pihak terkait agar konsisten dalam menjalankan kontrak tersebut. Khusus kepada pihak Kreditur dan Institusi terkait penyelenggara lelang, kehati-hatian dan ketelitian merupakan faktor yang sangat krusial dalam permasalahan ini, karena akibat sedikit kelalaian saja akan berpengaruh besar pada hasil akhir yang sudah dilakukan walaupun semua prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan bermula ketika Debitur meminjam sejumlah uang kepada pihak Kreditur dengan Jaminan Hak Tanggungan sebidang tanah. Namun dalam perjalanan waktu proses penyelesaian angsuran oleh pihak Debitur sudah tidak konsisten lagi, untuk itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pihak Kreditur melakukan Lelang Eksekusi terhadap jaminan, Namun factual dan actual hasil Lelang Eksekusi yang telah dijalankan pihak Kreditur dan institusi terkait tersebut mendapat perlawanan dari pihak Debitur melalui gugatan Pengadilan karena dianggap telah merugikan pihak debitur. Terkait permasalahan di atas, rumusan masalah dan tujuan penelitian ini adalah menganalisa implemetasi Lelang Eksekusi yang cacat hukum sehingga menimbulkan perlawanan dari pihak Debitur. Metode dan tehnik pengumpulan data yang digunakan meliputi studi dokumen atau Bahan Pustaka dalam implementasi ketentuan hukum normative. Sesuai dengan sumber data seperti yang dijelaskan di atas, maka dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara : studi kepustakaan, terhadap data sekunder dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji perturan perundang- undangan, rancangan undang-undang, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah dan makalah seminar yang berhubungan dengan perjanjian serta objek terkait.
Downloads
Published
Versions
- 2025-03-22 (2)
- 2025-01-16 (1)