TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK ATAS PENDIDIKAN DIKAITKAN DENGAN SYARAT MASUK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Authors

  • Sefa Martinesya STIH Painan

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v7i1.51

Abstract

Sekolah Menengah Kejuruan merupakan satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah atas. Sebagai salah satu sarana pendidikan yang mencetak generasi penerus bangsa, terdapat syarat masuk terhadap calon siswa yang ingin bersekolah di sekolah kejuruan, salah satunya di SMKN 1 Kota Serang. Pada hakikatnya syarat tersebut telah membatasi keinginan calon siswa untuk belajar di sekolah kejuruan, hanya karena calon siswa tersebut memiliki tinggi badan yang kurang memenuhi standar yang telah ditetapkan, atau calon siswa tersebut memiliki kekurangan secara fisik. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisa tinjauan yuridis terhadap penerapan syarat masuk SMK dikaitkan dengan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif sebagai metode utama dan empiris sebagai metode pendukung. Hasil penelitian adalah bahwa SMKN 1 Kota Serang telah melanggar ketentuan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar tahun 1945, karena dengan adanya syarat yang diberlakukan, ada banyak calon siswa yang tidak diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dengan minat, bakat dan kemampuan yang dimilikinya.

Downloads

Published

2020-03-01

How to Cite

Sefa Martinesya. (2020). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK ATAS PENDIDIKAN DIKAITKAN DENGAN SYARAT MASUK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 7(1), 113-129. https://doi.org/10.59635/jihk.v7i1.51