TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN DASAR ANAK TERLANTAR

Authors

  • Sefa Martinesya STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.71

Keywords:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hak Atas Pendidikan Dasar, Anak Terlantar

Abstract

Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dalam rangka pengembangan diri pribadinya demi meningkatkan kualitas hidupnya, termasuk anak terlantar dalam mendapatkan hak atas pendidikan dasarnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin mengenai pendidikan dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2), serta mengenai anak terlantar dalam Pasal 34 ayat (1). Namun, di Provinsi DKI Jakarta merupakan Ibukota Negara Republik Indonesia, masih terdapat banyak anak terlantar yang belum diberikan pemenuhan atas hak pendidikan dasarnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pemenuhan atas hak pendidikan dasar anak terlantar. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif sebagai metode utama dan empiris sebagai metode pendukung. Hasil analisis menunjukan bahwa : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak atas pendidikan dasar anak terlantar yang terdata dan berada di Lembaga/Panti Sosial, baik Lembaga/Panti Sosial milik Pemerintah maupun milik Swasta. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap anak terlantar yang tidak terdata atau tidak berada dalam naungan Lembaga/Panti Sosial milik Pemerintah maupun milik Swasta. Hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh konstitusi, yang mana seharusnya Pemerintah tidak melakukan diskriminasi yang menyebabkan ketidakadilan bagi anak-anak terlantar.

Downloads

Published

2017-03-03

How to Cite

Sefa Martinesya. (2017). TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN DASAR ANAK TERLANTAR. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 4(1), 1-17. https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.71