BENTUK PEMENUHAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP HAK ATAS PENDIDIKAN DASAR ANAK TERLANTAR

Authors

  • Sefa Martinesya STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v6i2.68

Keywords:

Provinsi DKI Jakarta, Hak Atas Pendidikan Dasar, Anak Terlantar

Abstract

Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dalam rangka pengembangan diri pribadinya demi meningkatkan kualitas hidupnya, termasuk anak terlantar dalam mendapatkan hak atas pendidikan dasarnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin mengenai pendidikan dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2), serta mengenai anak terlantar dalam Pasal 34 ayat (1). Namun, di Provinsi DKI Jakarta merupakan Ibukota Negara Republik Indonesia, masih terdapat banyak anak terlantar yang belum diberikan pemenuhan atas hak pendidikan dasarnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bentuk pemenuhan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap hak atas pendidikan dasar anak terlantar. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif sebagai metode utama dan empiris sebagai metode pendukung. Hasil analisis menunjukan bahwa: Bentuk Pemenuhan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu sesuai dengan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 174 Tahun 2015 tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar, dengan disalurkannya bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diurus oleh pihak Lembaga-Lembaga/Panti Sosial/Rumah Singgah, baik milik Pemerintah maupun milik Swasta, yang menaungi anak terlantar.

Downloads

Published

2019-09-02

How to Cite

Sefa Martinesya. (2019). BENTUK PEMENUHAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP HAK ATAS PENDIDIKAN DASAR ANAK TERLANTAR. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 6(2), 139-154. https://doi.org/10.59635/jihk.v6i2.68