PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Markuat STIH PAINAN
  • Arif Bijaksana STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v7i2.54

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Korban Psikologis Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penal dan upaya Non-penal, Layanan Perlindungan Anak

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agendabersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukkan bahwa KDRTmemberikan efek negatif yang cukup besar bagi anak-anak sebagai korban.Kekerasan terhadap anak bukan kasus langka di masyarakat. Anak-anak telahdiajarkan sejak kecil untuk menjadi patuh dan taat kepada orang tua dengan carakekerasan. Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak tidak selalumemperhatikan keberadaan anak sebagai manusia, seorang anak diberikan aturanorang tua yang tidak menghargai rasional dan tanpa kehadiran seorang anakdengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Penelitian yang telahdilakukan adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma danjuga obyek hukum sebagai data utama, mereka mendapatkan dari kekuasaan danbuku yang terdiri dari aturan, yang harus denda kebenaran dari penelitian yangtelah dilakukan. Penulis melakukan penelitian di DIY Kepolisian. Hasilpenelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagaikorban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaituupaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga Non-penal dilakukan olehpreemptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan olehDIY polisi secara repressive setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestikterjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) Kendala yang dihadapi polisi dalampelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasanpsikologis dalam rumah tangga, yaitu : (a) Sulitnya mencari bukti kuat dari anakkorban kekerasan psikologis, dalam hal ini pertanyaan adalah tentang bagaimanamembentuk kekerasan psikologis. (b) Kesulitan untuk membedakan anak-anakyang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluargadalam pengaturan rumah tangga. Seorang anak yang mengalami kekerasanbiasanya memiliki ketakutan psikologis untuk mengungkapkan masalah yangmereka alami sebagai akibat dari tindakan pelaku. (c) Jumlah anak korbankekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri di lingkungan merekadan juga termasuk polisi atau Layanan Perlindungan Anak. (d) Keterlambatanlaporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari para pelaku kekerasan tersebut.

Downloads

Published

2020-09-01

How to Cite

Markuat, & Bijaksana, A. . (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 7(2), 256-271. https://doi.org/10.59635/jihk.v7i2.54