DITINJAU DARI SUDUT FILSAFAT TERHADAP PRO DAN KONTRA PENGATURAN TENTANG POLIGAMI

Authors

  • ENDI SUHADI STIH Painan
  • ARIF BIJAKSANA STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.145

Keywords:

Filosofi, Perkawinan, Poligami

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana asumsi dasar pengaturan poligami dan pandangan-pandangan tentang konsep dari pelaksanaan perkawinan poligami. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan memaparkan kajian dan analisa terhadap hukum poligami, nilai falsafah perkawinan poligami, hikmah poligami, dampak poligami terhadap para istri, dampak poligami bagi anak, kodrat manusia, pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang poligami serta stigma poligami dan kesetaraan jender. Hasil dari pernikahan bagi umat manusia adalah suatu yang sangat sakral dan mempunyai tujuan yang sakral pula, dan tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan oleh syariat agama. Perkawinan sebagai Homo Homini Socius perkawinan secara filosofis merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan masyarakat yang sempurna. Perkawinan bukan saja hanya sebagai satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara yang satu dengan yang lainnya. Poligami adalah suatu bentuk perkawinan dimana seorang pria dalam waktu yang sama mempunyai istri lebih dari seorang wanita. Konsep perkawinan poligami merupakan pengecualian dari konsep perkawinan  Monogami. Tradisi perkawinan poligami telah ada jauh sebelum Islam datang,, terutama dilakukan dikalangan raja-raja, Yang dalam pandangan rakyatnya dianggap sebagai simbol ketuhanan oleh karena itu mereka dipandang suci

Downloads

Published

2021-03-26

How to Cite

SUHADI, E., & BIJAKSANA, A. (2021). DITINJAU DARI SUDUT FILSAFAT TERHADAP PRO DAN KONTRA PENGATURAN TENTANG POLIGAMI. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 8(1), 117-136. https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.145