PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK LUAR KAWIN UNTUK MEMPEROLEH PENGAKUAN YANG SAH BERUPA AKTE KELAHIRAN

Authors

  • Ika Atikah STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.72

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak, Luar Kawin, Akta Kelahiran

Abstract

Terjadinya kelahiran seorang anak yang tanpa didahului oleh suatu ikatan perkawinan yang sah, akan memberi status kepada si anak yang dilahirkan tersebut sebagai anak luar kawin. Maka tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui peraturan tentang hak-hak anak luar kawin untuk memperoleh pengakuan yang sah berupa akta kelahiran, serta untuk mengetahui prosedur untuk memperoleh pengakuan yang sah berupa akta kelahiran bagi anak luar kawin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan sumber data yang diperoleh dari data sekunder. Hasil analisis menunjukan bahwa: Pengaturan tentang hak-hak anak luar kawin untuk memperoleh pengakuan yang sah berupa akta kelahiran yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.” Dalam hal pelaporan kelahiran jika tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua karena anak merupakan anak diluar perkawinan, maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. Maka dalam hal pencatatan akta kelahiran, anak luar kawin harus mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak lainnya untuk mendapatkan identitas yang layak dan lengkap untuk menjamin kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang. Prosedur untuk memperoleh pengakuan yang sah berupa akta kelahiran terhadap anak luar kawin yaitu berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Downloads

Published

2017-03-03

How to Cite

Ika Atikah. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK LUAR KAWIN UNTUK MEMPEROLEH PENGAKUAN YANG SAH BERUPA AKTE KELAHIRAN. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 4(1), 18-35. https://doi.org/10.59635/jihk.v4i1.72