PEMBINAAN NARAPIDANA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Authors

  • Ika Atikah LPPM STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v3i2.97

Abstract

Pembangunan nasional merupakan pengamalan pancasila dan
pelaksanaan undang-undang Dasar 1945 yang diarahkan pada peningkatan
harkat, martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan pada diri sendiri
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik materi maupun
spiritual. Dalam mewujudkan kesejahteraan kehidupan warganya, negara
Republik Indonesia menekankan kepada terwujudnya masyarakat yang adil dan
makmur secara merata. Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia bertekad
untuk mewujudkan kesejahterum bagi seluruh Bangsa Indonesia.
Dalam kenyataan para pelaku kejahatan sangat banyak dilakukan oleh
para residivis. Para mantan narapidana ini dalam melakukan aksinya sering
nekat melebihi penjahat pemula. Sebagai bukti dalam setiap pemberitaan media
cetak/surat kabar yang sering memuat berita kriminalitas khususnya di Jakarta
para pelakunya adalah orang-orang eks narapidana (residivis). Dengan demikian
anggapan masyarakat tentang LP sebagai sekolah ilmu kejahatan semakin kuat .
Pakar hukum dan kriminolog mengatakan bahwa konsep penjara
ataupun Lembaga Pemasyarakatan (LP), sebenarnya telah lama gagal untuk
memperbaiki atau membina narapidana. Walaupun selama di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) narapidana diajari, didik serta diharuskan berproduksi,
Hal tersebut bukanlah menunjukkan jaminan, bahwa setelah mereka keluar dari
Lembaga Pemasyarakatan (LP) kehidupan akan sesuai dengan butir-butir
pemasyarakatan yang selama ini mereka terima Dilihat dari kenyataan tersebut
memang ada benarnya jika Lembaga Pemasyarakatan (LP) dianggap sebagai
school of crime. Walaupun demikian pernyataan tersebut diatas dikembalikan
kepada diri narapidana itu sendiri, apakah Lembaga Pemasyarakatan (LP) akan
dijadikan sebagai sekolah kejahatan atau sebagai tempat untuk mawas diri dan
kembali untuk bertobat

Downloads

Published

2016-09-01

How to Cite

Ika Atikah. (2016). PEMBINAAN NARAPIDANA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 3(2), 1-14. https://doi.org/10.59635/jihk.v3i2.97