PERANAN BALAI LELANG INDONESIA DALAM PENYELESAIAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Keywords:
Balai Lelang, Perjanjian, Hutang PiutangAbstract
Sejalan dengan pesatnya kemajuan perekonomian dan bisnis, kegiatan pembangunan nasional yang semakin meningkatkan kemakmuran rakyat yang merata diperlukan berbagai sarana penunjang antara lain tatanan hukum yang mendorong, meggerakkan, dan kegiatan dibidang ekonomi, membutuhkan dana yang cukup besar. Salah satu sumber pendanaan yang sangat penting adalah lembaga perbankan yang mempunyai kegiatan usaha menghimpun dan menyalurkan kembali dana kepada masyarakat dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat yang banyak, untuk memutar roda perekonomian dan pembangunan. Agar daya saing ekonomi dapat terpelihara, maka pengelolaan keuangan negara harus dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha yang khususnya sektor swasta.
Di dalam tugas penelitian dan penulisan penelitian ini metode yang penulis gunakan sebagian besar menggunakan metode penelitian Kepustakaan atau Library Research yaitu dengan jalan mengadakan penelitian terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku dan tulisan para ahli hukum serta para sarjana lain yang ada hubunganya dengan bidang hukum. Dari buku-buku kepustakaan tersebut kemudian penulis ambil inti sarinya hal hal yang penulis dijadikan data dalam penulisan penelitian ini. Untuk lebih mendalam lagi atau lebih yakin lagi terhadap data data yang penulis peroleh maka penulis berusaha mengadakan penelitian lapangan atau Applied Research pengadilan negeri guna mendapatkan penjelasan tentang berbagai hal yang lebih jelas.
Pelaksanaan Lelang oleh Balindo sebagai salah satu sarana penyelesaian piutang macet yang dilaksanakan dengan maksud dan tujuan mempercepat Oses penyelesaian piutang, yaitu 6 (enam) bulan paling lama 12 (dua belas) sejak penerimaan pengurusan piutang: Dalam hal jaminan telah diikat dengan sempurna, proses pengurusannya dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai hukum pengikatan jaminan yang berlaku sebagai bagian penyelesaian sebagian hutang debitur tanpa menunggu perbuatan pernyataan bersama (PB) atau penetapan jumlah piutang akan tetapi dalam praktek ketentuan tersebut di atas tidak pernah dipergunakan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.