POLITIK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

Authors

  • ZULKIPLI ZULKIPLI STIH Painan

DOI:

https://doi.org/10.59635/jpk.v1i1.148

Keywords:

Politik Hukum, Pemberantasan Korupsi, BUMN

Abstract

Politik hokum dibidang pemberantasan korupsi khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara yang dipisahkan pada BUMN, pemerintahan melalui beberapa ketentuan perundang-undangan, telah menempatkan para pengelola/pengurus BUMN sebagai subyek pelaku korupsi. Berdasarkan uraian tersebut dapat dirumuskan permasalahan dengan pertanyaan penelitian sebagai berikut : Bagaimana politik hokum dalam pemberantasan korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang meliputi bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan sebagai penunjang menggunakan data primer. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa politik hukum pemberantasan korupsi terhadap pengelolaan BUMN Persero yang tidak bertanggungjawab dan krouptif harus tetap berjalan. Namun demikian dalam pelaksanaannya harus dengan secara hati-hati dan benar-benar dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan. Praktek penegakan hukum pidana korupsi terhadap pengelolaan BUMN Persero selama ini yang merugikan BUMN (Negara) adalah salah satu bagian penting dalam bentuk pengendalian dalam pengelolaan BUMN yang bertanggungjawab dan berintegritas

Downloads

Published

2024-07-02

How to Cite

ZULKIPLI, Z. (2024). POLITIK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN). Jurnal Pilar Keadilan, 1(1), 1-19. https://doi.org/10.59635/jpk.v1i1.148