POLITIK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
DOI:
https://doi.org/10.59635/jpk.v1i1.148Keywords:
Politik Hukum, Pemberantasan Korupsi, BUMNAbstract
Politik hokum dibidang pemberantasan korupsi khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara yang dipisahkan pada BUMN, pemerintahan melalui beberapa ketentuan perundang-undangan, telah menempatkan para pengelola/pengurus BUMN sebagai subyek pelaku korupsi. Berdasarkan uraian tersebut dapat dirumuskan permasalahan dengan pertanyaan penelitian sebagai berikut : Bagaimana politik hokum dalam pemberantasan korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang meliputi bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan sebagai penunjang menggunakan data primer. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa politik hukum pemberantasan korupsi terhadap pengelolaan BUMN Persero yang tidak bertanggungjawab dan krouptif harus tetap berjalan. Namun demikian dalam pelaksanaannya harus dengan secara hati-hati dan benar-benar dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan. Praktek penegakan hukum pidana korupsi terhadap pengelolaan BUMN Persero selama ini yang merugikan BUMN (Negara) adalah salah satu bagian penting dalam bentuk pengendalian dalam pengelolaan BUMN yang bertanggungjawab dan berintegritas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pilar Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.