About the Journal

  1. Journal Title: Jurnal Pilar Keadilan
  2. Frequency: September and March
  3. Print ISSN: 2798-6640
  4. Online ISSN: 2798-4567
  5. Editor in Chief: Dr. Andhyka Muchtar, S.H.,M.Kn.
  6. DOI: 10.59635/jpk
  7. Publisher:  Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dimana tujuan hukum sendiri ada 3 yaitu kepastian hukum , Keadilan hukum dan kemanfaatan hukum , namun dari ketiga tujuan hukum tersebut keadilanlah yang menjadi tujuan utama ketimbang kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

Keberadaan hukum ditentukan oleh prilaku, sifat dan sikap yang berada dalam jiwa manusia sebagai kodrat berkehidupan dan bermasyarakat.

Pengaturan kaidah hukum tentang tatanan manusia tidak hanya berpedoman kepada aturan aturan baku yang diatur dalam peraturan perundang undangan semata , namun melainkan juga berpedoman kepada segala norma dan nilai moral yang melekat kepada setiap warga negara didalam sebuah negara.

Hukum dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi sangat menjunjung tinggi nilai nilai keadilan yang terdapat didalamnya yang secara prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia .
Sebagai hukum positif di dalam suatu negara hukum, hukum harus dapat menjadi pilar bagi tegaknya keadilan. Penegakan Hukum dituntut supaya dilakukan secara profesional , proposional, baik, adil, serta bijaksana sehingga sesuai dengan kaidah kaidah kemanfaatan hukum, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri.

Negara yang demokratis mengedepankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan peraturan yang teratur dalam penegakanya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi tercapainya tujuan keadilan hukum serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kekuasaaan tertinggi. Untuk itu Pilar Keadilan harus tetap ditegakkan demi mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia.

Indexed by:

 

 

Current Issue

Vol. 3 No. 2 (2024): Pilar Keadilan
View All Issues

Editorial Location: