TINJAUAN YURIDIS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN KENDARAAN ATAU BARANG DAN MENINGGAL DUNIA. (Putusan PN CIANJUR Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Cjr. Tanggal 31 Maret 2023)
Kajian Pidana Laka Lantas
Abstract
Permasalan lalu lintas selalu menjadi sorotan utama salah satunya adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas berakibat matinya orang termasuk kecelakaan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum disebabkan oleh faktor pengemudi/ human eror, pejalan kaki, kondisi kendaraan, sarana dan prasarana jalan, petugas/ penegak hukum dalam lalu lintas jalan serta faktor alam /cuaca setempat. Faktor kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi dikarenakan Human Error (faktor manusia). Kendaraan bermotor maupun pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan adanya korban jiwa, sudah tertulis atau tercantum dalam ketentuan “Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Masalah pokok dalam penelitian Tinjauan yuridis kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang dan meninggal dunia. Putusan PN CIANJUR Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Cjr. Tanggal 31 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Cianjur dan Implementasi Hukum oleh Hakim memutus kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Pengadilan Negeri Cianjur Jenis penelitian ini termasuk ke dalam golongan penelitian hukum sosiologis. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat menggambarkan dari suatu kenyataan secara lengkap, rinci, dan jelas.
Downloads
Published
Versions
- 2024-10-30 (2)
- 2024-10-30 (1)