PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JASA PENERBANGAN DI INDONESIA ATAS MASALAH PENUNDAAN (DELAY)

Perlindungan Konsumen Penerbangan

Authors

  • Herlina STIH Painan
  • Arif Rochman STIH Painan

DOI:

https://doi.org/10.59635/jpk.v4i2.401

Abstract

Penerbangan merupakan salah satu jenis transportasi yang telah banyak dipilih oleh masyarakat. Hal ini terjadi karena permintaan masyarakat akan angkutan untuk perjalanan jarak jauh sudah cukup tinggi,seperti yang terlihat dari jumlah penumpang setiap penerbangan domestik maupun internasional.Selain itu, tarif moda transportasi udara kini sudah lebih terjangkau bagi masyarakat di Indonesia, berbeda dengan beberapa tahun yang lalu. Namun dalam layanan penerbangan sering kali terjadi penundaan yang cukup memakan waktu dan merugikan penumpang pesawat tersebut. Dalam jasa penerbangan,terdapat keluhan lain dari para penumpang selain penundaan,seperti masalah barang bagasi yang hilang serta rusak, kualitas pelayanan dari staf maskapai yang kurang baik,dan keluhan-keluhan lainnya. Keluhan terkait penundaan penerbangan dan masalah lainnya menunjukkan pentingnya maskapai penerbangan untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi operasional. Sehubungan dengan uraian pada latar belakang di atas, maka dapat digambarkan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hukum penumpang maskapai penerbangan di Indonesia, Bagaimana tanggung jawab maskapai penerbangan dalam memenuhi hak konsumn terkait dengan pemenuhan penundaan waktu atau (delay), Bagaimana bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh pihak maskapai penerbangan kepada penumpang. Metodologi yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dimana data primer diambilkan dari hasil penelitian lapangan ditunjang dengan data sekunder berupa data hukum berupa peraturan perundangan yang terkait dengan operasional pengaturan di bidang penerbangan. Penundaan (delay) diartikan sebagai selisih waktu antara jadwal keberangkatan atau kedatangan dengan waktu nyata keberangkatan atau kedatangan. Keterlambatan juga dapat diartikan sebagai ketidakpenuhan jadwal penerbangan yang telah ditetapkan oleh maskapai penerbangan komersial berjadwal akibat berbagai faktor. Berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa pengangkut bertanggungjawab terhadap keterlambatan kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan faktor cuaca dan teknis operasional. Dalam konteks penundaan penerbangan, seharusnya maskapai mengganti kerugian yang dialami oleh penumpang ketika hal tersebut terjadi,mengingat peraturan terkait telah ditetapkan sehingga jelas bahwa maskapai wajib memenuhi ketentuan untuk mengganti kerugian yang dialami penumpang.Dalam praktik di lapangan, sangat mungkin terjadi praktek bisnis tidak etis yang menyebabkan kerugian bagi penumpang atau konsumen.Misalnya,jika terjadi keterlambatan karena pihak maskapai menunggu hingga tiket pesawat habis terjual,hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada, karena masalahnya. peraturan yang mengatur perlindungan hukum penumpang angkutan udara sudah sangat banyak,mulai dari undang-undang seperti Undang-Undang Nomor I Tahun 2009 tentang Penerbangan,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan peraturan pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara,serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.ukan disebabkan oleh faktor teknis atau cuaca, melainkan oleh kepentingan perusahaan dalamn mencari keuntungan.   Peraturan yang mengatur perlindungan hukum penumpang angkutan udara sudah sangat banyak,mulai dari undang-undang seperti Undang-Undang Nomor I Tahun 2009 tentang Penerbangan,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan peraturan pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara,serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Author Biographies

Herlina, STIH Painan

Dosen Prodi Ilmu Hukum STIH Painan, Banten

Arif Rochman, STIH Painan

Dosen Pascasarjana Magister Hukum, STIH Painan, Banten.

Downloads

Published

2025-01-01 — Updated on 2025-03-21

Versions

How to Cite

Herlina, & Rochman, A. . (2025). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JASA PENERBANGAN DI INDONESIA ATAS MASALAH PENUNDAAN (DELAY): Perlindungan Konsumen Penerbangan. Jurnal Pilar Keadilan, 4(2), 54–70. https://doi.org/10.59635/jpk.v4i2.401 (Original work published January 1, 2025)