EKPLORASI KESEIMBANGAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN MORALITAS DALAM KEPUTUSAN HAKIM

Kepastian Hukum Putusan Hakim

Authors

  • Rasman Habeahan STIH Painan
  • Burhanudin UIN Syarif Hidayatullah

Abstract

Keseimbangan antara kepastian hukum dan moralitas menjadi salah satu tantangan mendasar dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim. Kepastian hukum diperlukan untuk menjamin stabilitas dan prediktabilitas dalam sistem hukum, sementara moralitas penting untuk memastikan keadilan substantif yang manusiawi. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana moralitas dapat diintegrasikan dalam keputusan hakim tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan literatur. Melalui analisis terhadap teori hukum dan praktik peradilan, ditemukan bahwa hubungan antara kepastian hukum dan moralitas tidak selalu kontradiktif, melainkan membutuhkan kehati- hatian dalam implementasinya. Hakim memiliki peran strategis dalam menjembatani kedua aspek ini, sehingga diperlukan pelatihan yang tepat untuk membantu mereka mempertimbangkan aspek moralitas secara proporsional dalam setiap putusan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam pengembangan sistem peradilan yang adil.

Kata Kunci: Kepastian Hukum; Moralitas; Keputusan Hakim

 

Author Biographies

Rasman Habeahan, STIH Painan

Dosen Prodi Magister Ilmu Hukum STIH Painan

Burhanudin, UIN Syarif Hidayatullah

Dosen Prodi Magister Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah

Downloads

Published

2024-12-14 — Updated on 2025-01-20

Versions

How to Cite

Habeahan, R., & Burhanudin. (2025). EKPLORASI KESEIMBANGAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN MORALITAS DALAM KEPUTUSAN HAKIM: Kepastian Hukum Putusan Hakim. Jurnal Pilar Keadilan, 4(2), 37–53. Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/396 (Original work published December 14, 2024)