EKPLORASI KESEIMBANGAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN MORALITAS DALAM KEPUTUSAN HAKIM
Kepastian Hukum Putusan Hakim
Abstract
Keseimbangan antara kepastian hukum dan moralitas menjadi salah satu tantangan mendasar dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim. Kepastian hukum diperlukan untuk menjamin stabilitas dan prediktabilitas dalam sistem hukum, sementara moralitas penting untuk memastikan keadilan substantif yang manusiawi. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana moralitas dapat diintegrasikan dalam keputusan hakim tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan literatur. Melalui analisis terhadap teori hukum dan praktik peradilan, ditemukan bahwa hubungan antara kepastian hukum dan moralitas tidak selalu kontradiktif, melainkan membutuhkan kehati- hatian dalam implementasinya. Hakim memiliki peran strategis dalam menjembatani kedua aspek ini, sehingga diperlukan pelatihan yang tepat untuk membantu mereka mempertimbangkan aspek moralitas secara proporsional dalam setiap putusan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam pengembangan sistem peradilan yang adil.
Kata Kunci: Kepastian Hukum; Moralitas; Keputusan Hakim
Downloads
Published
Versions
- 2025-01-20 (2)
- 2024-12-14 (1)