PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021

Authors

  • Rasman Habeahan STIH PAINAN
  • Akmani Akmani STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jpk.v1i2.236

Abstract

Pengaturan terhadap pelaksanaanya perjanjian kerja waktu tertentu secara khusus kemudian diatur dalam peraturan pemerintah Nomor. 35 Tahun 2021  tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang  mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 Februari 2021, penerapan pelaksanaan PKWT akhir-akhir ini banyak digunakan perusahaan karena efektif,   efisien dan menguntungkan, akan tetapi disisi lain  dalam pelaksanaan sifat,  jenis dan  jangka waktu  PKWT serta pemberian Kompensasi terhadap pengakhiran PKWT tidak  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, sehingga berdampak merugikan  pekerja. Berdasarkan latar belakang di atas ditemukan permasalahan yaitu Pertama isi perjanjian dalam PKWT tidak sesuai Undang-Undang, Kedua perlindungan hukum pekerja dengan PKWT tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, diperoleh dan akan dianalisis dengan metode kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Kabupaten PT. Citra Bina Maju Jaya ditemukan masih banyak ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang PKWT, Perlindungan hukum bagi pekerja PKWT di PT. Citra Bina Maju Jaya, sebagian besar telah memadai diantaranya, pengupahan sudah sesuai UMK, pekerja PKWT sudah di daftarkan BPJS ketenagakerjaan, sedangkan temuan perlindungan hokum yang belum memadai diantaranya, 80% perusahaan di PT. Citra Bina Maju Jaya belum mendaftarkan struktur dan skala upah, dan pekerja PKWT belum di dafatarkan BPJS Kesehatan.

Downloads

Published

2022-03-30

How to Cite

Habeahan, R., & Akmani, A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 . Jurnal Pilar Keadilan, 1(2), 58-81. https://doi.org/10.59635/jpk.v1i2.236