PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.59635/jpk.v1i2.236Abstract
Pengaturan terhadap pelaksanaanya perjanjian kerja waktu tertentu secara khusus kemudian diatur dalam peraturan pemerintah Nomor. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 Februari 2021, penerapan pelaksanaan PKWT akhir-akhir ini banyak digunakan perusahaan karena efektif, efisien dan menguntungkan, akan tetapi disisi lain dalam pelaksanaan sifat, jenis dan jangka waktu PKWT serta pemberian Kompensasi terhadap pengakhiran PKWT tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, sehingga berdampak merugikan pekerja. Berdasarkan latar belakang di atas ditemukan permasalahan yaitu Pertama isi perjanjian dalam PKWT tidak sesuai Undang-Undang, Kedua perlindungan hukum pekerja dengan PKWT tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, diperoleh dan akan dianalisis dengan metode kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Kabupaten PT. Citra Bina Maju Jaya ditemukan masih banyak ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang PKWT, Perlindungan hukum bagi pekerja PKWT di PT. Citra Bina Maju Jaya, sebagian besar telah memadai diantaranya, pengupahan sudah sesuai UMK, pekerja PKWT sudah di daftarkan BPJS ketenagakerjaan, sedangkan temuan perlindungan hokum yang belum memadai diantaranya, 80% perusahaan di PT. Citra Bina Maju Jaya belum mendaftarkan struktur dan skala upah, dan pekerja PKWT belum di dafatarkan BPJS Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 rasman habeahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.