KEKOSONGAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA UMUM YANG DIDAHULUI DENGAN PERADILAN ADAT DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.59635/jpk.v3i1.279Keywords:
Kekosongan Hukum, Penyelesaian Perkara, Pidana Umum, Peradilan AdatAbstract
Tujuan dari penelitian "Kekosongan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Umum Yang Didahului Dengan Peradilan Adat Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat" adalah untuk untuk mengetahui dan menganalisa keadilan yang dihasilkan dari penyelesaian perkara pidana umum yang didahului dengan peradilan adat sama dengan keadilan yang dihasilkan dari penyelesaian secara Peradilan Umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak menghasilkan keadilan, 2) Akibat adanya kekosongan hukum dalam penyelesaian perkara pidana umum yang didahului Peradilan Adat di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mengakibatkan ketidakadilan baik pihak korban maupun pelaku tindak pidana; (3) Faktor yang menghambat penyelesaian perkara pidana umum yang didahului peradilan adat di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yaitu tidak adanya regulasi yang mengatur mengenai mekanisme penghentian penyidikan dan penyelidikan di tingkat Kepolisian (Peraturan Kepolisian/Perkap), penghentian penuntutan di tingkat Kejaksaan (Peraturan Kejaksaan/Perja), dan peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai penghentian perkara pidana yang telah didahului oleh peradilan adat