INTERPRETASI PASAL 112 DAN PASAL 127 AYAT (1) UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM MENENTUKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA

Authors

  • Jendri Geraldo Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Banten
  • Andhyka Muchtar Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Banten
  • Muh Nasir Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Banten

Keywords:

Pasal 112 dan Pasal 127, Pelaku Tindak Pidana, Narkotika

Abstract

Pelaku Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi momok menakutkan bagi
bangsa Indonesia. Narkotika merupakan suatu zat atau obat yang dapat
mengakibatkan ketidaksadaran dikarenakan zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi
susunan syaraf central Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika merupakan
Perbuatan pidana yang dilakukan oleh subyek pidana yang menggunakan zat atau
obat yang dilarang oleh undang-undang yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan baik pelaku maupun orang lainnya.
Subyek pidana yang dimaksud dalam tindak pidana narkotika ini adalah setiap
orang. Setiap orang tersebut dapat diklasifikasikan menjadi Pengguna, Pengedar,
Produsen, Importer dan Eksportir. Permasalahan dalam tesis ini yaitu bagaimana
interpretasi Pasal 112 dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika dalam menentukan kualifikasi tindak pidana dan
bagaimana reformulasi kualifikasi tindak pidana terhadap Pasal 112 dan Pasal 127
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikaitkan
dengan kepastian hukum. Metode penelitian ini mengunakan jenis penelitian
yuridis normative, secara spesifik menggambarkan Interpretasi Pasal 112 dan Pasal
127 ayat (1) huruf a tentang narkotika di Indonesia, agar memberikan kualifikasi
dan kepastian hukum, sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum skunder dan
primer. Tindak pidana narkotika dalam rumusan Pasal 112 dan Pasal 127
Kualifikasi adalah suatu pembagian atau pengelompokan. Sedangkan Tindak
Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang
mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar
aturan tersebut. Tindak pidana juga dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh
suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, dilarang ditujukan kepada
perbuatannya, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang
menimbulkan kejadianitu.Suatu perbuatan hukum dapat dinyatakan sebagai
perbuatan pidana apabila memenuhi unsur obyektif dan subyektif. Tindak pidana
merupakanbagian dasar dari pada suatu kesalahan yang dilakukan terhadap
seseorang dalam melakukan suatu kejahatan. Formulasi pidana merupakan suatu
bentuk perumusan perbuatan pidana yang dituangkan sebagai ketentuan pidana.

Downloads

Published

2024-04-03 — Updated on 2024-03-20

How to Cite

Geraldo, J. ., Muchtar, A. ., & Nasir, M. (2024). INTERPRETASI PASAL 112 DAN PASAL 127 AYAT (1) UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM MENENTUKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA. Jurnal Pilar Keadilan, 3(2). Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jpk/article/view/308