IMPLIKASI POLITIK HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PRODUK HUKUM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (TUN)

Politik Hukum PTUN

Authors

  • Ilham Suardi STIH Painan
  • Andhyka Muchtar STIH Painan

DOI:

https://doi.org/10.59635/jpk.v3i3.341

Abstract

Reformasi terhadap sistem Peradilan TUN di Indonesia ditandai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentag PTUN. Perubahan pertama dilakukan melalui penetapan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Selanjutnya melalui penetapan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN pada prinsipnya merupakan akibat dari amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan dimaksud dalam rangka memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan Keadilan. Sehubungan dengan latar belakang di atas, maka penulis bermaksud mengkaji mengenai Politik Hukum Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan keadaan diatas yang telah dikemukakan, ditemukan permasalahan mengenai bagaimana keberadaan politik hukum peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Implikasi pengawasan yudisial terhadap produk hukum yang berbentuk keputusan Tata Usaha Negara (TUN). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statue approach, dan conseptual approach, dan hasil penelitian menunjukan sisten ketatanegaraan di Indonesia, reasonable apabila dilakukan perubahan terhadap UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 dengan dihapuskannya dualisme dalam kekuasaan kehakiman, menjadi satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI, diperketatnya persyaratan menjadi Hakim, pengaturan yang lebih jelas mengenai pemberhentian Hakim, pengawasan terhadap Hakim di lingkungan Peradilan TUN yang dilakukan secara internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial, implikasi pengawasan Pengadilan administrasi negara (PTUN) adalah selain sebagai salah satu ciri 2 negara hukum modern, juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta aparatur pemerintahan itu sendiri karena Pengadilan administrasi (PTUN) melakukan kontrol yuridis terhadap perbuatan hukum publik badan atau pejabat administrasi negara. Kaitannya dengan prinsip-prinsip dalam good governance pada dasarnya menjadi pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan yaitu mencegah terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), menciptakan birokrasi yang seakin baik, tranparan, dan effesien.

Author Biographies

Ilham Suardi, STIH Painan

Mahasiswa Prodi S2 Ilmu Hukum

Andhyka Muchtar, STIH Painan

Kaprodi S2 Hukum STIH Painan

Downloads

Published

2024-09-09 — Updated on 2024-09-14

Versions

How to Cite

Suardi, I. ., & Muchtar, A. (2024). IMPLIKASI POLITIK HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PRODUK HUKUM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (TUN): Politik Hukum PTUN. Jurnal Pilar Keadilan, 4(1), 1-15. https://doi.org/10.59635/jpk.v3i3.341 (Original work published September 9, 2024)