ANALISIS PERBUATAN WANPRESTASI PIHAK PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH
Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Keywords:
Cidera Janji, Penyewa, Perjanjian sewa menyewaAbstract
Sewa merupakan kesepakatan Bersama oleh masing-masing pihak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kasus yang diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1507 K/PDT/2010 menunjukan telah terjadi penyewaan lahan sejak 20 Desember 1959. Gugatan perkara terebut terjadi karena ahli waris penyewa berhenti membayar sewa dan karena ahli waris keduanya para pihak tidak memperbaharui perjanjian; oleh karena itu hubungan itu dibatalkan menurut hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghuni Rumah Oleh Bukan Pemilik yang mengatakan bahwa penghunian rumah sah oleh bukan pemilik sah bila ada persetujuan atau izin pemilik, dan kontrak sewa rumah, tertulis atau tidak tertulis, yang tidak menyebutkan batas waktu dan perna terjadi sebelum undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 diundangkan, dinyatakan bubar dalam jangka waktu tiga tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Bersifat diskriptif maksudnya penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, dimana penulis memperoleh data primer dari studi bahan kepustakaan, yang kemudian dipadukan dengan bahan penelitian sekunder, digabung bersama-sama sehingga mampu ditarik kesimpulan maupun saran sebagai berikut : 1. Akibat hukum yang timbul jika pihak penyewa melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa yang telah lama disewanya adalah keharusan atau kemitian bagi penyewa untuk membayar ganti rugi (schadevergoeding) pada pihak yang menyewakan atau dapat menuntut pembatalan perjanjian. Hal ini terjadi karena penyewa dalam melakukan perjanjian tersebut telah terlambat dari jadwal waktu ataupun lalai dari yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pembayaran ganti rugi tersebut, dihitung sejak saat terjadinya kelalaian. Dalam perkara ini, termohon kasasi menyatakan bahwa para pemohon kasasi I dan II telah wanprestasi karena para pemohon kasasi berhenti membayar uang sewa yang seharusnya dibayarkan pada termohon kasasi. Namun Manjelis Hakim memutuskan para pemohon kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena antara termohon kasasi dengan para pemohon sebenarnya tidak perna melakukan perjanjian sewa menyewa rumah. 1. Bagi para pihak yakni penyewa dan pemilik rumah yang telah melakukan Perjanjian sewa-menyewa yang tidak menentukan jangka waktu sebelum keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik baik secara akta dibawah tangan maupun akta notaris sebaiknya memperbaharui perjanjian sewa menyewa jika ada keinginan untuk melanjutkan perjanjian tersebut. Sehingga hal ini diharapkan agar adanya kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian sewa-menyewa rumah tersebut.