ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN JUAL- BELI PADA KONTRAK KOMERSIAL
Asas Proporsionalitas Pada Kontrak Komersial
Abstract
Hukum kontrak dalam berbagai sistem hukum yang modern dianggap sebagai institusi hukum yang sangat menguntungkan. Suatu kerjasama bisnis perlu dituangkan dan disusun dalam bentuk kontrak komersial, untuk melindungi kepentingan para pihak yang saling mengikatkan diri agar Kerjasama yang dijalin selesai dan hak kewajiban para pihak dapat terpenuhi yang mana jika dibuat secara tertulis, maka dapat digunakan sebagai alat pembuktian apabila terjadi perselisihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara umum tentang perjanjian jual beli dalam kontrak komersial serta mengetahui makna dan fungsi asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, bersumber dari data sekunder atau data kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan konseptual, teknik analisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian yang sudah saya buat, dapat saya simpulkan bahwa suatu perjanjian itu menerbitkan perikatan, demikian juga dalam perikatan jual beli komersial, hubungan hukum tersebut dikemas dengan perjanjian yang sifatnya obligatoir (masih mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek yang membuat hubungan hukum) dimaksud. Apartemen merupakan salah satu contah dari rumah susun komersial. Hadirnya pembangunan rumah susun atau apartemen sebagai opsi hunian merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman bermunculan terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat.