PERANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PEMBINAAN RESIDIVIS BAGI WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A CILEGON
DOI:
https://doi.org/10.59635/jpk.v2i1.264Keywords:
Recidives, Pengulangan Tindak Pidana, Pembinaan ResidivisAbstract
Penelitian ini untuk memperoleh gambaran tentang tujuan yang akan di capai dalam penerapan aturan hukum residivis ini untuk memperoleh data secara empiris tentang penerapan aturan hukum residivis pada sistem hukum pidana di Indonesia bentuk Pembinaan khusus bagi residivis dan kendala- kendala dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cilegon.
Residivis berdasarkan ketentuan Pasal 486 KUHP ia dapat diancam hukuman sepertiga lebih berat dari ancaman hukuman yang normal. Pembaharuan pola pembinaan narapidana terus dilakukan oleh Lapas untuk bisa menciptakan pola pikir narapidana menjadi positif sehingga setelah menjalankan hukuman pidananya bisa kembali kepada keluarga dan masyarakat menjadi orang yang mempunyai pikiran yang maju dan bisa berusaha untuk keluarganya.
Penerapan hukum pidana yang konsisten bagi pelaku pengulangan tindak pidana dengan pemberatan hukuman dan adanya pembinaan perlakuan khusus bagi narapidana residivis, diharapkan bisa mengurangi angka narapidana residivis. Secara umum tidak ada perbedaan mekanisme pembinaan narapidana biasa dengan narapidana residivis. Bentuk Pembinaan terhadap narapidana residivis lebih difokuskan kepada kegiatan yang bersifat mandiri, sehingga diharapkan kepada residivis yang sudah pernah melakukan tindak pidana tidak lagi berbuat kejahatan dan setelah keluar dari masa hukuman dapat diterima baik oleh masyarakat luar. Kendala – kendala yang dihadapi ; Kalangan internal (birokrasi), kelebihan penghuni (over capacity), lemahnya pengawasan baik pengawasan melekat oleh pejabat internal lapas dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat Jenderal Dephukham. Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia petugas masyarakatan (gaspas) dan anggaran yang minim. Upaya- upaya yang dilakukan untuk menghadapi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembinaan residivis di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cilegon dengan cara mempermudah birokrasi, mempercepat proses pengeluaran narapidana