ANALISIS FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN-MUI) TENTANG PERBANKAN SYARI’AH
DOI:
https://doi.org/10.59635/jpk.v1i1.149Keywords:
fatwa, perbankan syari’ah.Abstract
Perkembangan perbankan syari’ah di Indonesia terus mengalami peningkatan. Bahwa faktanya adalah selain Indonesia berada di posisi pertama dan terbesar di dunia dari sisi jumlah perbankan syari’ahnya, Indonesia juga berada di posisi pertama dengan jumlah dewan pengawas syari’ah terbesar di dunia. Berbagai fatwa yang berhubungan dengan perbankan syari’ah telah dilegalisasi oleh Dewan Syari’ah Nasional Majelis ‘Ulama Indonesia (DSN-MUI). Antara lain tentang bunga dan penghimpunan dana. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana penerapan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN_MUI) terhadap Perbankan Syari’ah? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu dalam menetapkan fatwa, MUI tidak lepas dari pendapat imam madzhab atau ada pendapat yang sudah diungkapkan pengikut imam madzhab. Penyerapan fatwa MUI ke dalam peraturan perundang-undangan dan menempatkan MUI sebagai lembaga yang berhak menentukan kepatuhan syari’ah. Kedua, penyerapan sebagian isi dan substansial fatwa ke dalam peraturan perundang-undangan dan sama sekali belum dimasukan ke dalam undang-undang. Ketiga, fatwa tidak diserap dalam peraturan perundang-undangan, seperti fatwa tentang rekening Koran syari’ah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pilar Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.