TANGGUNG JAWAB PELAKU BISNIS DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI PERSPEKTIF KAPITALIS DAN HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARASI INTEGRASI KEILMUAN)
DOI:
https://doi.org/10.59635/jpk.v1i1.151Keywords:
Lingkungan hidup, Perspektif kapitalis, Hukum IslamAbstract
Penyebab masalah lingkungan bukan hanya dari aspek produksi, perkembangan teknologi atau eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan umat manusia. Karena Allah SWT telah mentasbihkan bumi dengan segala sesuatu yang terkandung di dalamnya untuk umat manusia. Penelaahan masalah lingkungan secara paripurna disebabkan karena adanya dimensi intelektual dan dilema ideologis yang mendalam yang terus menerus menghasilkan kemerosotan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Perspektif Kapitalis telah menerapkan dua solusi. Pertama, Cap and Trade System yang merupakan bagian integral dari Protokol Kyoto dan Skema Perdagangan Emisi Uni Eropa (ETS UE). Perusahaan-perusahaan diminta untuk mengurangi emisi karbon mereka dari waktu ke waktu, yang mengurangi total emisi karbon negara ke tingkat tertentu yang telah dikomitmenkan oleh Negara. Kedua, Clean Development Mechanism (CDM) memungkinkan negara-negara industri untuk meningkatkan kuota CO2 melalui pembelian kredit CO2 (kredit dari pemotongan emisi gas rumah kaca) dari negara-negara berkembang. Berdasarkan pemahaman pembangunan berkelanjutan ini, perusahaan tidak perlu mengurangi polusi bahkan ketika mereka mengkonsumsi kuota maksimum mereka untuk membuang polusi. Perspektif Hukum Islam juga menerapkan solusi, antara lain: mengurangi ketergantungan terhadap asing sebagai sumber pendanaan, memperketat kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kemandirian dalam upaya penerapan kebijakan yang mendukung lingkungan, menerapkan Syariah dan Khilafah Islam sehingga akan menekan kerusakan dan kezhaliman manusia terhadap lingkungan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pilar Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.